Zaenuri Ketua LSM GNPK RI Pekalongan Raya
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan Jateng – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya, Zaenuri, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Pekalongan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Zaenuri menegaskan, terdapat indikasi kuat praktik jual-beli proyek dalam pelaksanaan kegiatan Pokir yang seharusnya hanya merupakan hasil aspirasi masyarakat saat anggota dewan melakukan reses.
“Proyek Pokir ini bukanlah proyek pribadi anggota dewan,” tegas Zaenuri saat ditemui awak media, Kamis (25/7/2025). “Dewan hanya mengusulkan, bukan mengerjakan apalagi menerima fee dari proyek tersebut.”
Menurutnya, sistem pelaksanaan Pokir seharusnya dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, bukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) yang rawan diselewengkan. Ia menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 memang mengatur soal hasil reses, namun tidak secara rinci mengatur mekanisme pengelolaan Pokir, yang kerap dimanfaatkan sebagai celah kepentingan pribadi.
“Pokir saat ini banyak disalahartikan seolah menjadi hak milik anggota dewan, padahal esensinya hanyalah menyampaikan aspirasi masyarakat. Proyek-proyek yang dihasilkan pun harus terbuka, akuntabel, dan selaras dengan visi misi pembangunan daerah,” imbuhnya.
Zaenuri juga mengungkap kekhawatirannya terhadap dugaan adanya potongan dana atau ‘fee’ antara 10 hingga 12 persen dalam proyek Pokir yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur.
“Banyak pekerjaan yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis. Maka dari itu, pengawasan dari APH sangat diperlukan agar hasil pembangunan bisa maksimal dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenuri menyayangkan kondisi saat ini di mana proyek Pokir justru menjadi ajang rebutan para rekanan, konsultan, dan kontraktor. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit oknum anggota dewan dan pejabat dinas yang turut bermain dalam proyek tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang melakukan kajian menyeluruh, mulai dari proses hearing, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. Semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, proyek Pokir dulunya dikenal sebagai dana aspirasi, di mana usulan masyarakat saat reses ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan atau saluran. Namun belakangan, proyek-proyek yang bernilai di bawah Rp200 juta ini seringkali ditunjuk langsung kepada rekanan tertentu, sehingga rentan disalahgunakan.
Dikin/Red



















