Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan,
TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang telah berjalan hampir dua minggu itu diduga tidak transparan. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk keterbukaan publik.
Selain itu, identitas pelaksana proyek juga dipertanyakan. CV diduga menggunakan praktik “pinjam bendera” alias meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti proyek.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Mayangan, Riskon, saat ditemui pada Jumat (25/7/25), menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

“Pekerjaan gedung ini bukan saya yang menangani. Saya tidak menjadi panitia maupun PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen). Sekarang semua sudah diambil alih oleh pihak kecamatan. PPKOM-nya langsung Pak Camat, saya hanya mengusulkan, dan alhamdulillah usulan itu diterima,” ujar Riskon.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk keluhan maupun temuan di lapangan sebaiknya langsung disampaikan kepada pihak kecamatan, termasuk soal tidak adanya papan proyek.
“Kalau memang tidak ada papan proyek, silakan difoto, dicatat, dan disampaikan ke kecamatan. Itu akan menjadi bahan evaluasi dan teguran bagi pihak terkait,” tambahnya.
Menurut Riskon, dalam proyek seperti ini seharusnya informasi seperti nama perusahaan pelaksana, besar anggaran, masa kerja, dan spesifikasi teknis lainnya dicantumkan sejak awal pekerjaan dimulai, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi, seperti pengecoran kolom dan balok, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Misalnya, penggunaan pasir tidak sesuai standar – seharusnya menggunakan pasir Muntilan, namun diduga diganti dengan pasir kualitas lebih rendah demi menekan biaya.
Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana pun dikhawatirkan akan berdampak pada mutu dan ketepatan waktu penyelesaian proyek.
Red



















