Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025).
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat total 27,8 kilogram ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Langsa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kejari Langsa Nomor B-1517/L1.13/Enz.1/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025,” ujar AKP Mulyadi kepada awak media.
Adapun tujuh tersangka yang diserahkan ke pihak Kejari Langsa masing-masing berinisial MZ (27), warga Kampung Gedham, dan KF (30), warga Kampung Ujung Tanjung, keduanya berasal dari Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka lainnya yakni US (57), warga Gang Datok, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta MH (33) dari Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Selain itu, tersangka MA (50), SA (46), dan Muhammad Amri Tuahtha Sitepu (46) juga ikut diserahkan. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Menariknya, tersangka terakhir diketahui merupakan anggota aktif Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
AKP Mulyadi menyebutkan, penyerahan tujuh tersangka ini didasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP/A/16/IV/2025 dan LP/A/17/IV/2025, yang tertanggal 10 April 2025. “Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar dalam sejarah Polres Langsa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kokain dalam jumlah besar ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda Aceh sepanjang tahun 2025. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika yang membahayakan generasi bangsa.
“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkotika. Tidak peduli siapa pun pelakunya, termasuk oknum aparat sekalipun, akan kami tindak tegas,” ujarnya dengan nada serius.
Setelah proses tahap II diselesaikan, Satresnarkoba Polres Langsa akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Termasuk dalam hal pengawalan dan pemindahan para tersangka ke Lapas Kelas II B Langsa.
AKP Mulyadi menegaskan bahwa pesan dari pengungkapan ini jelas: siapa pun yang berani melanggar hukum, terutama di wilayah hukum Polres Langsa, harus siap berhadapan dengan tim Satresnarkoba. “Sampai ke mana pun akan kami kejar,” tutupnya.
Red / Syafruddin



















