SBM Pertamina Diminta Cek CCTV, Diduga SPBU 44.513.21 Tamangede Jadi Sumur Pengangsu Pertalite

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44.513.21 Tamangede yang diduga menjadi sumur pengangsu BBM Pertalite Menggunakan Sepeda Motor, pada Rabu 27/8/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Ditemukan SPBU 44.513.21 Tamangede Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diduga kuat jadi sarang pengangsu BBM subsidi jenis pertalite, Pasalnya disaat awak media melakukan investigasi melihat dengan kasat mata, ada sejumlah sepeda motor berulang ulang kali mengisi BBM Pertalite, pada Rabu 27/8/2025.

 

Diketahui bahwa, SPBU 44.513.21 di Jln. Sriagung Desa Tamangede, Kecaman Gemuh, Kabupaten Kendal diduga sengaja melayani pengangsu pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor jenis Suzuki  Thunder, Mega Pro dan sejenisnya mengisi dengan cara berulang- ulang kali, kemudian disedot menggunakam selang dimasukkan kedalam galon Le Mineral.

 

Sejumlah awak media juga menemukan penimbunan BBM Pertalite dirumah warga,  sekitar 30 galon yang sudah terisi penuh. Diduga hasil ngangsu dari SPBU 44.513.21 Tamangede Kecamatan Gemuh, rumah tersebut tidak jauh dari lokasi SPBU kurang lebihnya sekitar 100 meter.

 

Saat ingin dikonfirmasi awak media, salah satu warga menggunakan kaos merah  yang berada dirumah tempat penimbunan BBM pertalite kabur dan tidak mau menemui. Mandor SPBU 44.513.21 juga tidak ada ditempat saat awak media ingin melakukan konfirmasi.

Baca Juga :  Salah Satu Pelaku Pengutipan Rp 50.000,- Mau Loading Muat Mobil Diamankan Polsek Medan Baru

Selanjutnya, awak media melaporkan temuan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut ke Mapolsek Gemuh, dan di terima oleh Kanit Reskrim Parno beserta anggotanya, dan sudah dibuatkan LI kemudian diteruskan ke unit tipidter Polres Kendal.

 

Kurang lebih 2 jam, Tim Tipidter Polres Kendal mendatangi ke lokasi tempat penimbunan BBM, Barang bukti puluhan galon berisikan pertalite dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk ngangsu masih ada ditempat.

 

Dikarenakan, pihak tipidter Polres Kendal tidak bertemu dengan pemilik rumah dan pelaku pengangsu, barang bukti dan pelaku sampai saat ini belum berhasil diamankam

Hal tersebut menjadi sorotan publik,  (APH) Aparat Penegak Hukum Polsek Gemuh dan Tipidter Polres Kendal diminta segera menindaklanjuti laporan dari  masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite, tangkap dan penjarakan.

 

SPBU tersebut diduga tergolong nakal dan bandel pada tahun lalu Polres Kendal telah mengamankan dan menetapkan pelaku dengan kasus serupa, tapi sampai saat ini diduga masih melayani pengangsu BBM subsidi jenis pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor dengan cara melakukan pengisian berulang ulang kali.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI 2024 di Sumut

 

Oleh karena itu, awak media meminta pihak SBM Pertamina wilayah Kendal segera turun, untuk membuktikannya silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang, apabila terbukti berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi SPBU nakal yang tidak sesuai SOP,  jangan sampai masyarakat menilai dan menduga ada istilah pengondisian.

Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidanana berdasarkan UU No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar, sesuai pasal 55 dan 54 UU Migas.

 

Sanksi juga berlaku bagi SPBU yang terbukti membantu menyelewengkan penjualan BBM subsidi mulai dari peringatan juga pencabutan izin, serta bagi pihak yang melakukan penimbunan BBM subsidi tanpa izin.

Red/Tim

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru