Belasan pedagang pasar sekaligus nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan mendatangi Kelurahan Krpayak setelah itu menggeruduk rumah pimpinan BMT untuk meminta tabungan dicairkan, Senin (15/9/2025).
TRIBUNCHANNEL.COM –PEKALONGAN – Belasan pedagang yang menjadi nasabah BMT Mitra Umat mendatangi Kantor Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut pengembalian dana simpanan deposito yang telah macet lebih dari dua tahun dengan nilai mencapai Rp7,2 miliar milik 32 orang.
Salah satu nasabah, Darini, pedagang asal Batang, mengungkapkan dirinya telah menyimpan Rp400 juta di BMT Mitra Umat. Namun, hingga kini dana tersebut tidak dapat diambil kembali.
“Sudah berkali-kali kami dijanjikan akan dikembalikan, tapi tidak pernah ada realisasi. Kami tidak mau aset, maunya uang,” ujar Darini saat aksi, Senin (15/9/2025) sore.
Ia menambahkan, sempat ada tawaran pengembalian melalui aset berupa tanah, namun nilainya dinilai tidak sesuai. “Dijanjikan aset, katanya kampleng, tapi harga tidak jelas. Karena itu kami menolak,” ucapnya.
Nasabah lain, Patonah, pedagang pakaian, mengaku menyimpan Rp50 juta. Ia mengatakan dana itu merupakan hasil jerih payah berdagang yang seharusnya digunakan kembali untuk modal usaha.
“Asal uang pokok kembali. Kalau saya 50 juta, ada yang lebih besar, sampai 400 juta. Semua totalnya miliaran. Kalau uang ini tidak kembali, usaha kami bisa berhenti,” katanya.
Hal senada disampaikan Darmono, pedagang sayur asal Batang. Ia menabung Rp128 juta dan sudah lebih dari 2,5 tahun tidak bisa mencairkan dana.
“Pernah ditawarkan aset, tapi harganya dinaikkan. Tidak sesuai harga pasar. Kami hanya ingin uang kembali, bukan diganti dengan aset,” ujarnya.
Kuasa hukum para nasabah, Zaenal Arifin, menyebut sudah tiga kali melayangkan somasi kepada pengurus BMT Mitra Umat, namun tidak pernah ditanggapi.
“Seharusnya BMT menolong umat, tetapi faktanya justru merugikan. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” jelas Zaenal.
Menurutnya, kasus ini dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
“Total kerugian Rp7,2 miliar dari 32 nasabah. Kami juga akan menelusuri aset pribadi pengurus bila diperlukan,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Lurah Krapyak, Banar, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara nasabah dan pengurus BMT Mitra Umat.
“Mediasi akan dilaksanakan Jumat (19/9/2025) pukul 13.00 WIB di kantor kelurahan. Kami berharap semua pihak hadir agar ada kesepakatan terkait mekanisme pembayaran,” kata Banar.
Banar juga meminta semua pihak menjaga ketertiban. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah tanpa menimbulkan keributan,” ujarnya.
Usai mengadu ke kelurahan, para nasabah kemudian mendatangi rumah Ketua BMT Mitra Umat, Muhammad Zaenudin, yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah hingga terjadi adu mulut dengan penghuni.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi wartawan kepada Ketua BMT Mitra Umat Muhammad Zaenudin melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban.
Slamet/Red



















