Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Pekalongan,
TRIBUNCHANNEL.COM –Pekalongan – Dugaan praktik kredit fiktif mencuat di tubuh PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz—yang lebih dikenal dengan nama Aziz Ndoro—secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kajen pada 4 Juni 2025 lalu.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (26/7/2025), Aziz mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengalami penolakan saat hendak mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lain. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati nama mereka tercatat sebagai debitur bermasalah di BPR BKK, dengan nilai tunggakan mencapai puluhan juta rupiah—padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.
“Awalnya ada warga yang mengadu karena tidak bisa kredit motor untuk anaknya sekolah. Setelah dicek, ternyata ia punya utang senilai Rp75 juta di BKK Kajen. Padahal, ia merasa tidak pernah menerima uang itu,” tutur Aziz kepada wartawan.
Investigasi yang dilakukan oleh tim LSM KCBI menunjukkan bahwa dugaan praktik kredit fiktif ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Modusnya, sejumlah warga diajak bergabung dalam komunitas petani porang oleh seseorang berinisial M, yang disebut sebagai koordinator tingkat kabupaten. Warga kemudian diminta menyerahkan persyaratan pinjaman ke BPR BKK atas nama pribadi mereka, dengan iming-iming bantuan modal usaha tani porang.
Namun kenyataannya, saat proses pencairan berlangsung, para warga hanya diminta hadir untuk menandatangani sejumlah dokumen dan menerima uang transportasi senilai Rp250.000 hingga Rp500.000. Mereka tidak pernah menerima sisa dana pinjaman yang nilainya rata-rata mencapai Rp75 juta per orang. Dana tersebut diduga justru diterima oleh pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuan para pemilik nama.
“Korban tidak hanya di Doro. Kami temukan pola serupa di Api-Api, Wonokerto, Karanganyar, bahkan Paninggaran. Warga hanya jadi nama pinjaman, tidak tahu-menahu soal uangnya, dan hanya diberi uang saku,” ungkap Aziz.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Di wilayah Wonokerto, sejumlah warga bahkan mengaku menerima tambahan uang sebesar Rp3 juta pada tahun 2023, dengan dalih untuk memperpanjang pinjaman yang belum dilunasi. Ironisnya, hingga kini mereka tetap tidak mengetahui kemana dana sebenarnya disalurkan, atau bahkan keberadaan lahan porang yang dijanjikan.
Aziz menyatakan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan permintaan informasi perkembangan kasus ke Kejaksaan Negeri Kajen. Namun hingga kini, proses hukum masih bergulir tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai masyarakat yang tak tahu apa-apa justru menanggung kerugian dan tercoreng nama baiknya di lembaga keuangan. Siapa pun yang terlibat dalam praktik ini harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Aziz.
Ia menambahkan, kasus ini berpotensi menjerat puluhan hingga ratusan korban, dengan estimasi total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Ini bukan kasus kecil. Kami ingin Kejaksaan serius menangani laporan ini. Warga sudah cukup menderita akibat ‘pinjaman siluman’ yang tak pernah mereka nikmati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan pemerhati sosial kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap tabir di balik kasus yang meresahkan ini.
Slamet/Red



















