Advokat Vebri Tri Haryadi S.H saat diwawancarai awak media.
TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/09/2025). Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi S.H, menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan saksi, khususnya terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Sebagaimana kesaksian dari Denny Mangala, banyak yang bertentangan atau kontradiktif antara apa yang dibuat,” ujar Vebri kepada wartawan.
Ia menunjuk pada surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang dibuat dan ditandatangani oleh Denny Mangala. Menurutnya, dokumen itu secara tegas menempatkan tanggung jawab mutlak pada pihak yang menandatangani surat.
“Coba dilihat surat pernyataan tanggung jawab itu. Ada tanda tangan Denny Mangala, ada bendahara panitia Gerry Rengku, dan ada ketua sinode. Jadi jelas tanggung jawab mutlak ada pada orang yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” jelas Vebri.
Namun, dalam persidangan, kata Vebri, Denny Mangala justru menyebut bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada di tangan ketua umum, yaitu kliennya Steve Kepel.
“Ini yang kami nilai kontradiktif, karena dokumennya jelas, tapi pernyataannya berbeda.
Namun apapun yang disampaikan, nanti majelis hakim yang akan menilai, karena ada konsekuensi hukum terhadap surat itu,” tegasnya.
Sidang perkara hibah GMIM ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai bantuan yang besar serta posisi para pihak yang terlibat.
Red/Tim



















