Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi Dalam Kasus Hibah GMIM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Vebri Tri Haryadi S.H saat diwawancarai awak media.

TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/09/2025). Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi S.H, menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan saksi, khususnya terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

 

“Sebagaimana kesaksian dari Denny Mangala, banyak yang bertentangan atau kontradiktif antara apa yang dibuat,” ujar Vebri kepada wartawan.

Baca Juga :  Sidang Penyerobotan Lahan di Kebun Tumpengan Tertunda, Kuasa Hukum Desak Pemanggilan Paksa Saksi

Ia menunjuk pada surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang dibuat dan ditandatangani oleh Denny Mangala. Menurutnya, dokumen itu secara tegas menempatkan tanggung jawab mutlak pada pihak yang menandatangani surat.

 

“Coba dilihat surat pernyataan tanggung jawab itu. Ada tanda tangan Denny Mangala, ada bendahara panitia Gerry Rengku, dan ada ketua sinode. Jadi jelas tanggung jawab mutlak ada pada orang yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” jelas Vebri.

 

Namun, dalam persidangan, kata Vebri, Denny Mangala justru menyebut bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada di tangan ketua umum, yaitu kliennya Steve Kepel.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

 

“Ini yang kami nilai kontradiktif, karena dokumennya jelas, tapi pernyataannya berbeda.

Namun apapun yang disampaikan, nanti majelis hakim yang akan menilai, karena ada konsekuensi hukum terhadap surat itu,” tegasnya.

 

Sidang perkara hibah GMIM ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai bantuan yang besar serta posisi para pihak yang terlibat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Tetap Panen di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Jadi Korban Pencurian Pedagang Ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi
SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media Dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan
Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:27 WIB

Tetap Panen di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala

Kamis, 16 April 2026 - 17:50 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan Publik

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 08:26 WIB

Jadi Korban Pencurian Pedagang Ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 06:53 WIB

SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media Dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan

Jumat, 10 April 2026 - 02:39 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Berita Terbaru

Madiun

Kebut Zero Stunting, Pemdes Balerejo Gelar Rembuk Stunting

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:36 WIB