Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Diduga Oknum Polisi Ikut Main

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi sabung ayam di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM –Rembang – Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan diikuti oknum aparat kepolisian sendiri.

 

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan awak media ditemukan bahwa kegiatan perjudian itu berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang sangat ramai. Masyarakat sekitar mengaku resah namun merasa tak berdaya, lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian.

 

“Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat, ”ungkap Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).

 

Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Main

 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A justru membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas tersebut dan menyebut oknum anggotanya bahkan oknum polisi lain ikut bermain judi.

Baca Juga :  BUMDes Maju Bersama Gelar Panen Raya Jagung Perdana di Desa Sumber Agung

 

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah perjudian di Rembang memang dibiarkan karena ada keterlibatan aparat di dalamnya?

 

Tokoh Masyarakat Mengecam

 

Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras keterlibatan aparat dalam perjudian.

 

“Ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

 

Ahli Hukum: Pidana dan PTDH Mengancam

 

Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, oknum polisi yang ikut serta dalam perjudian bisa dijerat pidana berat sekaligus sanksi kode etik.

 

Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.

Baca Juga :  Luar Biasa!!, Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Polsek Medan Barat

 

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi terlibat judi bisa dikenai kode etik Polri dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.

 

Masyarakat Mendesak Penindakan

 

Gelombang desakan dari masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap Polri bisa runtuh.

 

Suara Pagi News akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari kepolisian. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru tumpul ke atas tajam ke bawah.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru