Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Diduga Oknum Polisi Ikut Main

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi sabung ayam di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM –Rembang – Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan diikuti oknum aparat kepolisian sendiri.

 

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan awak media ditemukan bahwa kegiatan perjudian itu berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang sangat ramai. Masyarakat sekitar mengaku resah namun merasa tak berdaya, lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian.

 

“Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat, ”ungkap Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).

 

Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Main

 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A justru membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas tersebut dan menyebut oknum anggotanya bahkan oknum polisi lain ikut bermain judi.

Baca Juga :  Doa Lintas Agama di Mapolres Pekalongan Kota, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

 

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah perjudian di Rembang memang dibiarkan karena ada keterlibatan aparat di dalamnya?

 

Tokoh Masyarakat Mengecam

 

Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras keterlibatan aparat dalam perjudian.

 

“Ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

 

Ahli Hukum: Pidana dan PTDH Mengancam

 

Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, oknum polisi yang ikut serta dalam perjudian bisa dijerat pidana berat sekaligus sanksi kode etik.

 

Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.

Baca Juga :  Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

 

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi terlibat judi bisa dikenai kode etik Polri dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.

 

Masyarakat Mendesak Penindakan

 

Gelombang desakan dari masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap Polri bisa runtuh.

 

Suara Pagi News akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari kepolisian. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru tumpul ke atas tajam ke bawah.

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru