Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung Sulistio Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).

TRIBUNCHANNEL.COM –Jakarta – Ditengah maraknya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk intervensi terhadap independensi redaksi. Sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung mengingatkan bahwa jurnalisme sejati tidak boleh tunduk pada tekanan, siapa pun sumbernya. “Kita boleh bermitra, tapi ketika ada fakta atau temuan yang menyangkut mitra, media wajib menulis apa adanya — bukan sesuai pesanan. Fakta tidak bisa dibungkam,” tegasnya.

 

Menurut Agung, kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan.” Karena itu, setiap bentuk tekanan, arahan, atau pengendalian isi berita oleh pihak mitra merupakan pelanggaran terhadap hukum. “Ketika mitra berani mengatur ruang redaksi, itu sama dengan menginjak undang-undang. Dan pers yang diam, berarti turut menodai konstitusi,” ujar Agung dengan nada tajam.

Baca Juga :  Rangkaian Kegiatan HUT ke-79 RI di Kota Pekalongan Berjalan Lancar

 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hubungan kemitraan tidak boleh mengebiri integritas jurnalistik. Kerja sama yang sehat, kata Agung, seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati peran — bukan untuk mengendalikan narasi publik. “Kemitraan itu boleh, tapi independensi tidak bisa dinegosiasikan. Begitu berita disusun berdasarkan permintaan, bukan kebenaran, media itu sudah kehilangan ruhnya,” ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa media yang menutupi fakta karena tekanan finansial melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, yang mewajibkan wartawan bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang.

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Agung menegaskan bahwa publik memiliki hak atas informasi yang benar, objektif, dan tidak dimanipulasi. Ia menilai, setiap upaya menghalangi publik untuk mendapatkan kebenaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers. “Pers bekerja atas mandat hukum, bukan mandat sponsor. Siapa pun yang mencoba membungkam fakta, sama saja melawan hukum, ”ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H di Makorem 071 Wijayakusuma : Semangat Muharam untuk Perubahan Lebih Baik

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menyerukan agar seluruh insan media menjaga marwah dan kehormatan profesi. “Jangan biarkan uang, jabatan, atau kedekatan membunuh integritas. Jurnalis sejati menulis dengan nurani, bukan instruksi. Pers bukan pelengkap kekuasaan, pers adalah penjaga kebenaran,” tuturnya. Ia menambahkan dengan nada tajam namun berwibawa, “Lebih baik kehilangan mitra daripada kehilangan integritas. Karena begitu kebenaran bisa dipesan, maka demokrasi tinggal nama.”

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Senin, 13 April 2026 - 22:02 WIB

Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:22 WIB

Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru

Madiun

Kebut Zero Stunting, Pemdes Balerejo Gelar Rembuk Stunting

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:36 WIB