Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Sukamulya Kecamatan Rumpin Junaedi Adhi Putra di Istana Negara Jakarta, kamis (05/06/2025).
TRIBUNCHANNEL.COM – BOGOR – Konflik agraria berkepanjangan antara TNI AU lanud Atang Sandjaya (ATS) dengan masyarakat di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terus memanas dan sudah di tangan Presiden Prabowo, Kamis (05/06/2025).
Surat permintaan audiensi kepada Presiden Prabowo diberikan oleh Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Sukamulya Rumpin Bogor Junaedi Adhi Putra di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Jakarta dengan nomor : 01-05/Srt/Fmd/Skm/IV/2025.
Menurut keterangan Ketua Koordinator FMD (Forum Masyarakat Desa) Junaedi Adhi Putra akibat dari konflik agraria tersebut kehidupan dan ketentraman masyarakat terganggu.
“Saya jelaskan bahwa personil TNI AU Cq. ATS dilapangan kerap melakukan tindakan intimidasi kepada masyarakat terutama kepada mereka yang sedang melakukan pembangunan diatas lahannya,” jelas Junaedi Adhi Putra.
Kata Junaedi, personil ATS dilapangan bersikukuh bahwa tanah-tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh dikelola diatasnya, meskipun klaim tersebut tanpa menunjukan alat bukti kepemilikan tanah yang sah menurut peraturan Pertanahan di Indonesia.
“Salah satu tindakan personil ATS dilapangan menghabat usaha milik warga yang mau mengelola lahannya juga melakukan pemasangan plang secara sepihak diatas tanah-tanah warga di beberapa titik di Desa Sukamulya,” tambahnya Junaedi Adhi Putra.
Junedi juga menjelaskan, sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian atas konflik agraria tersebut melalui verifikasi bersama pada tahun 2012 lalu.
Dari verifikasi tersebut diketahui bahwa tanah TNI AU di desa Sukamulya ada sekitar 75 Ha dengan rincian berdasarkan SK Mentri agraria yang diperkuat SK. Bupati Bogor seluas 36,6 Ha, berdasrkan pembebasan paksa tahun 2006-2007 seluas 24 Ha, water training sekitar 5 Ha dan pembebasan tahun 2012 seluas 10 Ha.
Adapun, upaya yang sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh ATS untuk melegitimasi KSAP/1950 dan GS/57.
Dengan membatalkan 2 sertifikat milik warga Desa Sukamulya melalui gugatan di PTUN Bandung, jelas hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria nomor : 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Junaedi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesai konflik agraria ini karena hanya dengan kebijakannya konflik ini bisa selesai.
Jikalau dilihat dari sejarah, konflik agraria ini berawal dari klaim sepihak TNI AU Cq. ATS atas tanah seluas 1000 Ha di Desa Sukamulya dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim tersebut AURI mendaftarkan lahan seluar 1000 Ha kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009.
Sementara itu, luas Desa Sukamulya 1070 Ha, dan sudah diduduki oleh masyarakat turun temurun, sejak sebelum Indonesia merdeka dan sudah diregistrasi dalam buku tanah di Desa (C Desa) bahkan sudah ada yang bersertifikat.
Hari Setiawan/Red