Mobil truk yang diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU 44.552.07 Klampok Kabupaten Brebes
TRIBUNCHANNEL.COM – BREBES – SPBU 44-552-07 Klampok Brebes diduga melayani mobil modifikasi pengangsu solar subsidi. Pasalnya terlihat beberapa mobil truk bak kayu kabin kuning terpal coklat sedang mengisi solar subsidi dengan durasi yang lebih dari 10 menit pada hari Rabu, 31/7/2024 sekitar pukul 22.36 WIB.
Ada juga mobil box merah kabin merah juga ngisi solar subsidi hingga dua kali, kemudian mobil box putih kabin merah mengisi solar dua kali dengan durasi lebih dari 10 menit.
Untuk memastikan kebenarannya
pihak SBM diminta segera turun untuk melihat CCTV SPBU tersebut 30 hari ke belakang.
”Dridri salah satu awak media mengatakan, tadi saya sedang perjalanan mau ngantar istri ke Serang, di SPBU 44-552-07 Klampok Brebes kami sedang istirahat, “Namun selama kami istirahat terlihat ada kejanggalan, beberapa mobil mengisi solar subsidi dengan dorasi yang lama dan 2 mobil box yang ngisi hingga 2x. Saat kami datangi dengan maksud ingin konfirmasi tapi mobil tersebut melarikan diri, ”jelas Dridri.
”Untuk itu kami berharap pihak SBM Pertamina Area Brebes segera turun dan cek CCTV untuk membuktikan temuan kami, ” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Sedangkan bagi pihak oknum SPBU nakal yang turut membantu selain dikenakan sanksi pidana juga akan mendapatkan sangsi dari pertamina.
Setelah berita ini ditayangkan kami dari awak media Jawa Tengah akan segera mendorong SBM Pertamina wilayah Brebes untuk segera turun ke lokasi cek CCTV, dan menindak tegas SPBU apabila terbukti.
Sumber : Tinta Hitam News
(RED)