Dinilai Kurang Maksimal, Dr Nurmalah Minta Polrestabes Semarang Ambil Alih Laporan Dugaan Miras Illegal

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SHMH, Fitrisia Madina SHMH, Wahyu Nuari Alaska SH, Rini Susanti SH dan Rahmat Akbar Ramadhan SH.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Terkait Laporan dugaan miras illegal yang tak memiliki izin edar tapi dijual bebas yang terletak disebuah bangunan di desa muktiharjo kidul kecamatan pedurungan yang dilakukan oleh NM selaku pemilik usaha miras Ciu belum ada perkembangan di tingkat polsek pedurungan. Pelapor melalui kuasa hukum ia minta agar laporannya di tangani polrestabes semarang, Sabtu 20/04/2024.

 

Ditemui diruang kerjanya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SHMH, Fitrisia Madina SHMH, Wahyu Nuari Alaska SH, Rini Susanti SH dan Rahmat Akbar Ramadhan SH. Mengatakan ‘Bahwa klien kami adalah pihak yang melaporkan tentang dugaan penjualan minuman keras merk CIU yang dijual bebas tanpa ijin edar Dan tidak berlabel BPOM, tidak ada komposisi serta aturan pakai, “Maka kami meminta APH untuk menerapakan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 204 KUHP sera UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 1 angka 1 menurut pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan penerapan pasal 4 Jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999, pasal 4 huruf a UU no.8 tahun 1999, Demikian diungkapkan Lawyer Kondang Asal Palembang ketika dibincangi tim media ini.

Baca Juga :  Semarak Malam Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2024 di Bojonegoro, Wujud Kebersamaan Dalam Akulturasi Budaya

Ditempat terpisah, Dr ( C) Henny Natasha Rosalina S.Ikom SH MH CLA menambahkan, Agar perkara ini menjadi atensi serius bagi polda jateng untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tindak tegas para pelaku usaha mulai dari produsen hingga distributor. Jika mengacu ke Peraturan BPOM, UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, sangatlah tidak beralasan jika Aparat Penegak Hukum hanya diam saja, “tegasnya.

Baca Juga :  Viral Penonton Serukan Prabowo, Saat Konser Ganjar di Kudus: ‘Siapa Presiden Kita? Prabowo!’

Red

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah
Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang
Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus
Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 12:58 WIB

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

Sabtu, 19 April 2025 - 20:37 WIB

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Berita Terbaru

Berita

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:37 WIB