DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Audiensi Dengan Pedagang Pasar Desa Mrican

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar Desa Mrican Kecamatan Sragi, Kamis 6/6/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari kamis 6 Juni 2024 menggelar rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar Desa Mrican Kecamatan sragi, rapat dipimpin oleh Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan dan dihadiri oleh pimpinan, gabungan komisi DPRD, OPD terkait, Camat Sragi, Perwakilan Pedagang dan Pemerintah Desa Mrican Kecamatan Sragi.

 

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mrican, Septin Linda Purwanti, menyampaikan kepada forum rapat terkait kendala yang dihadapi pedagang terkait pengoperasionalan dan pengembangan Pasar krempeng menjadi pasar Desa Mrican. Ia pun menyampaikan proses pendirian pasar itu hingga perkembangannya saat ini. Menurutnya, pendirian pasar itu diawali audensi 1 di DPRD Kabupaten Pekalongan pada tanggal 23 November 2023. 

 

Hasil audiensinya, lanjut dia, Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan memberikan instruksi kepada pemdes melalui Dinas Perdagangan untuk segera mendirikan Pasar Desa Mrican. Komisi II juga memberikan instruksi kepada Pemdes Mrican melalui kepala desa untuk segera melaksanakan musdes dan membentuk perdes terkait pendirian Pasar Desa Mrican.

“Sambil menunggu dilaksanakannya kegiatan musdes, pembentukan perdes dan penyiapan lahan Desa Mrican, pedagang diperbolehkan untuk menempati lokasi yang ditempati atau di pasar darurat,” terang dia.

 

Pada tanggal 24 November 2023, paguyuban pedagang meminta izin tertulis dari kepala desa untuk menggunakan tanah kas desa dijadikan tempat berdagang. Sembari menunggu diadakannya musdes, pada tanggal 27 November 2023, pihaknya meminta izin tertulis terkait perintah kerja pembangunan pasar (SPK) dan kepala desa menandatangani surat tersebut dan distampel keesokan harinya di Balai Desa Mrican atas perintah kepala desa.

Baca Juga :  Lapor SBM Pertamina, Cek CCTV Diduga SPBU 44.593.05 Tanjung Kudus Bebas Melayani Pengangsu Pertalite

 

“Pada awal Desember 2023, kami meminta agar kepala desa mengadakan musdes dan membuat perdes agar proses perizinan berjalan dengan mudah dan lancar. Pada tanggal 5 Desember 2023, diadakan rapat di balai desa yang kami minta musdes tapi kenyataannya sosialisasi pasar dan hasil rapat pada hari itu adalah bahwa kami para pedagang yang tergabung dalam paguyuban diharuskan untuk pindah dari pasar darurat ke pasar baru Desa Mrican yang waktu itu sedang dibangun di atas tanah kas desa,” ungkap dia.

 

Disebutkan, tanggal 30 Desember 2023, pembangunan pasar sudah selesai. Pedagang mengadakan tasyakuran pembukaan Pasar Desa Mrican yang dihadiri kepala desa Mrican dan Muspika Sragi. Tanggal 1 Januari 2024, Pasar Desa Mrican berdiri dan sudah mulai ditempati berdagang. 

“Alhamdulillah sampai hari ini semakin ramai,” kata dia.

 

Namun dalam perjalanannya, pengurus paguyuban pedagang mengalami kesulitan untuk mediasi dengan pemdes karena kepala desa tidak menindaklanjuti hasil audensi 1, yaitu tidak segera mengadakan musdes dan membuat perdes terkait pasar desa. Ia berharap, pemerintah desa segera mengadakan musdes dan membuat perdes serta mencari solusi dengan musyawarah agar tidak terjadi perselisihan antara paguyuban pedagang dengan Pemdes Mrican. 

 

“Karena pasar tersebut berdiri atas dasar swadaya pedagang yang terhimpun dalam paguyuban dan berdiri di atas tanah kas Desa Mrican, “ujarnya.

 

Camat Sragi, Slamet Riyanto, menerangkan, Pasar Desa Mrican berawal dari Pasar Muncang Bodeh ditutup karena dibangun pasar baru. Ketika pembangunan, pedagang dari Mrican berjualan di jalan Desa Mrican. Dinilai mengganggu ketertiban umum dan lantas, para pedagang meminta audiensi dengan DPRD yang pada saat itu dilaksanakan pada bulan November. Hasilnya disepakati diberikan rekomendasi, agar desa memfasilitasi pedagang untuk berjualan di tanah desa.

Baca Juga :  Kirab Tumpeng dan Hasil Bumi , Apitan Desa Jamus Demak

 

“Kami menyampaikan agar pedagang senantiasa berkomunikasi dengan desa terkait legalitas pasar tersebut. Kades juga sudah kami sampaikan agar menindaklanjuti agar desa melaksanakan musdes untuk legalitas pasar tersebut. Karena pasar tersebut berada di tanah desa, dan kami sampaikan terkait pasar tersebut agar berkomunikasi dengan Perindag,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, sudah ada 12 pasar desa yang sudah di-SK-kan oleh Bupati. “Pasar-pasar yang baru ini juga perlu adanya pengesahan dari pemerintah daerah,” kata dia.

Dalam forum itu, ia meminta semua pihak bisa menyampaikan uneg-unegnya, sehingga akan ada tanggapan langsung dari dinas terkait yang dihadirkan di audiensi tersebut. 

 

“Kami DPRD berprinsip permasalahan sekecil apapun akan kami bantu selesaikan di sini dengan baik tanpa ada kepentingan apapun. Kami mohon pendapat dan pemaparan juga dari pak Camat dan Kades juga,” kata dia.

 

Dari penyampaian pihak pedagang atau masyarakat dan desa sepakat untuk melanjutkan pembangunan pasar Desa Mrican. “Ini murni ada di ranah desa, namun berkaitan dengan pemda yaitu terkait legalitasnya atau perizinan. Kami menyarankan agar pasar dikelola, sambil berjalan diurus dan diproses Perdesnya untuk legalitas pasar, “ujarnya.

 

SAS/RED

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru