Dukung Program Pemerintah, KKN UNDIP Ajak Masyarakat Menghindari Judi Slot Online Melalui Gerakan Anti Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:30 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Gerakan Anti Judi Online”

TRIBUNCHANNEL.COM – Sragen – 28/7/2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Gerakan Anti Judi Online”.

Program ini diselenggarakan di Posko KKN TIM II Universitas Diponegoro Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Minggu (28/7/2024).

Program tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang didominasi oleh kalangan pemuda dan pemudi sebanyak 37 orang dan juga mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. Program edukasi hukum terkait dengan hukum permainan judi slot online tersebut berjalan dengan lancar dan efektif yang diikuti secara antusias oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Sragen yang ditandai dengan aktifnya diskusi dua arah antara peserta yakni masyarakat dengan pemateri yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Menurut pemateri, Andi Muhammad Yusuf Emilwan, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, program ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah yang saat ini sedang digalakkan dalam hal memberantas maraknya judi slot online dengan tujuan utama memberikan pengetahuan atas judi slot online dipandang dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Ada Apa Pengurus KPBS Pekalongan Tolak Klarifikasi Wartawan?

Materi Edukasi hukum yang disampaikan mencakup faktor penyebab masyarakat terjerumus untuk bermain judi slot online berdasarkan analisis dari segi sosiologi hukum yang terdiri dari 4 faktor utama yaitu: Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Kesempatan, dan Faktor Individu (moral).

Peraturan Hukum yang menjadi dasar dilarangnya permainan judi slot online tertuang di dalam Peraturan Perundang-Undangan baru yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut ancaman pidananya tertuang pula dalam Undang-Undang yang sama pada Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman penjara 10 Tahun dan/atau denda 10 Miliar Rupiah.

Program ini juga memberikan bagaimana cara mencegah agar masyarakat tidak mudah terjerumus untuk bermain maupun mengkomersialisasikan judi slot online karena akibatnya akan berbahaya baik bagi individu yang bermain maupun kepada orang terdekatnya bahkan terhadap perekonomian negara. Selain itu diberikan pula pengetahuan bagaimana cara menanggulangi apabila telah terlanjur terjerumus atau menemukan konten yang berkaitan dengan komersialisasi judi slot online.

Baca Juga :  UMKM GO DIGITAL: Menciptakan Peluang Baru, Membangun Branding Produk Yang Lebih Baik

“Ini merupakan langkah mendukung program pemerintah Indonesia yang saat ini sedang menggalakkan pemberantasan judi online, dengan program ini saya tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pandangan judi online menurut kacamata hukum Indonesia, tetapi juga dengan mengajak untuk menghindari dan meninggalkan hal-hal yang terkait dengan judi online. Karena dengan terjun langsung ke masyarakat seperti ini akan lebih efektif,” ucap Andi Muhammad Yusuf Emilwan sebagai pelaksana program.

Andi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan judi slot online karena peran aktif dan kesadaran individu dari masyarakat langsung yang menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi permasalahan tersebut.

“Program ini sangat bagus karena bisa memberikan edukasi kepada pemuda karang taruna desa terutama untuk generasi yang masih baru dalam mengantisipasi agar mereka tidak terjerumus ke judi online,” ucap Muh. Safarudin, ketua karang taruna Desa Hadiluwih yang menjadi peserta tersebut.

 

Penulis : Andi Muhammad Yusuf Emilwan

TIM II KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2024

 

SAS/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru