Dukung Program Pemerintah, KKN UNDIP Ajak Masyarakat Menghindari Judi Slot Online Melalui Gerakan Anti Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Gerakan Anti Judi Online”

TRIBUNCHANNEL.COM – Sragen – 28/7/2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Gerakan Anti Judi Online”.

Program ini diselenggarakan di Posko KKN TIM II Universitas Diponegoro Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Minggu (28/7/2024).

Program tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang didominasi oleh kalangan pemuda dan pemudi sebanyak 37 orang dan juga mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. Program edukasi hukum terkait dengan hukum permainan judi slot online tersebut berjalan dengan lancar dan efektif yang diikuti secara antusias oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Sragen yang ditandai dengan aktifnya diskusi dua arah antara peserta yakni masyarakat dengan pemateri yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Menurut pemateri, Andi Muhammad Yusuf Emilwan, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, program ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah yang saat ini sedang digalakkan dalam hal memberantas maraknya judi slot online dengan tujuan utama memberikan pengetahuan atas judi slot online dipandang dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kendal Sampaikan KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun 2024

Materi Edukasi hukum yang disampaikan mencakup faktor penyebab masyarakat terjerumus untuk bermain judi slot online berdasarkan analisis dari segi sosiologi hukum yang terdiri dari 4 faktor utama yaitu: Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Kesempatan, dan Faktor Individu (moral).

Peraturan Hukum yang menjadi dasar dilarangnya permainan judi slot online tertuang di dalam Peraturan Perundang-Undangan baru yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut ancaman pidananya tertuang pula dalam Undang-Undang yang sama pada Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman penjara 10 Tahun dan/atau denda 10 Miliar Rupiah.

Program ini juga memberikan bagaimana cara mencegah agar masyarakat tidak mudah terjerumus untuk bermain maupun mengkomersialisasikan judi slot online karena akibatnya akan berbahaya baik bagi individu yang bermain maupun kepada orang terdekatnya bahkan terhadap perekonomian negara. Selain itu diberikan pula pengetahuan bagaimana cara menanggulangi apabila telah terlanjur terjerumus atau menemukan konten yang berkaitan dengan komersialisasi judi slot online.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolda Sumut Irjen Agung, Diduga Kapolres Labuhanbatu Aniaya Wartawan

“Ini merupakan langkah mendukung program pemerintah Indonesia yang saat ini sedang menggalakkan pemberantasan judi online, dengan program ini saya tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pandangan judi online menurut kacamata hukum Indonesia, tetapi juga dengan mengajak untuk menghindari dan meninggalkan hal-hal yang terkait dengan judi online. Karena dengan terjun langsung ke masyarakat seperti ini akan lebih efektif,” ucap Andi Muhammad Yusuf Emilwan sebagai pelaksana program.

Andi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan judi slot online karena peran aktif dan kesadaran individu dari masyarakat langsung yang menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi permasalahan tersebut.

“Program ini sangat bagus karena bisa memberikan edukasi kepada pemuda karang taruna desa terutama untuk generasi yang masih baru dalam mengantisipasi agar mereka tidak terjerumus ke judi online,” ucap Muh. Safarudin, ketua karang taruna Desa Hadiluwih yang menjadi peserta tersebut.

 

Penulis : Andi Muhammad Yusuf Emilwan

TIM II KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2024

 

SAS/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru