Galian C di Boja Kendal Tanahnya Dijual Diduga Ilegal, Yang Backup Siapa?

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Alat berat dan Dam Truk di Galian C Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,  Jum”at 10/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Kendal marak terjadi. Namun dari banyaknya titik proyek galian C banyak yang tidak berijin tanah tapi tetap nekad mengeluarkan tanahnya.

 

Pasalnya, Galian C yang berada di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal diduga beroperasi tidak sesuai ijin yang ada, tanahnya juga dijual keluar.

 

Pada Jum’at 10/5/2024 awak media saat datang ke lokasi tambang dan bertemu dengan ownernya yang bernama Rusmadi mengatakan, bahwa tambangnya sudah berijin dengan matrial batuan. Saat ditanya oleh awak media kenapa ada tanah yang ikut keluar.  Ia menjawab” kalau kita sesuai ijin ya kita nggak dapat apa- apa mas, “ungkapnya.

 

“Rusmadi juga menyampaikan, Mas Damar wartawan Semarang yo wes mbek aku, wes konco apik, yo sering komunikasi. Pokok,e yo nek ono rejeki, ada kegiatan dibantu mas, “jawabnya sambil ketawa ha..ha…ha, saat ditanya awak media.

Baca Juga :  Bupati Kendal Melantik Dua Calon Kepala Desa PAW Terpilih

 

Ditempat terpisah, LSM Ananda Sudono saat dimintai stetmen oleh awak media mengatakan, “Galian c yang mengaku berijin tetapi pada kenyataannya, yang dijual tidak hanya matrial sesuai ijin, akan tetapi tanah yang dijual dianggapnya sebagai pemakluman, kami berharap pihak APH dan Dinas terkait segera menindak tegas, jangan takut kalau kita benar, “katanya.

 

Sudono juga menegaskan, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah, ” tegasnya.

 

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, “ujarnya.

Baca Juga :  Diduga, Pemdes Buduran Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah

 

“Itupun termasuk galian C yang ijinnya pasir batuan tapi yang dijual termasuk tanah, berarti yang membeli tanah tersebut bisa dikategorikan penadah. APH dan Dinas terkait harus tegas, jangan ada pembiaran karena ada pengkondisian, itu jelas merusak lingkungan. Kita akan secepatnya bersurat melaporkan ke Krimsus Polda Jateng untuk menindak tegas tambang galian C yang tidak berijin ataupun yang menyalahi ijin, “tandasnya.

 

“Jangan sampai ada  penyalahgunaan ijin galian c dari batuan menjadi pasir dijadikan kesempatan menjual tanah, dan jangan salahkan masyarakat jika menduga ada pengkondisian oleh oknum APH dan Dinas terkait karena menilai tambang tersebut selama ini beroperasi aman-aman saja tanpa tersentuh hukum, “tutupnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB