Galian C di Boja Kendal Tanahnya Dijual Diduga Ilegal, Yang Backup Siapa?

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Alat berat dan Dam Truk di Galian C Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,  Jum”at 10/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Kendal marak terjadi. Namun dari banyaknya titik proyek galian C banyak yang tidak berijin tanah tapi tetap nekad mengeluarkan tanahnya.

 

Pasalnya, Galian C yang berada di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal diduga beroperasi tidak sesuai ijin yang ada, tanahnya juga dijual keluar.

 

Pada Jum’at 10/5/2024 awak media saat datang ke lokasi tambang dan bertemu dengan ownernya yang bernama Rusmadi mengatakan, bahwa tambangnya sudah berijin dengan matrial batuan. Saat ditanya oleh awak media kenapa ada tanah yang ikut keluar.  Ia menjawab” kalau kita sesuai ijin ya kita nggak dapat apa- apa mas, “ungkapnya.

 

“Rusmadi juga menyampaikan, Mas Damar wartawan Semarang yo wes mbek aku, wes konco apik, yo sering komunikasi. Pokok,e yo nek ono rejeki, ada kegiatan dibantu mas, “jawabnya sambil ketawa ha..ha…ha, saat ditanya awak media.

Baca Juga :  Pj. Bupati Madiun Lakukan Monev 9 Pekerjaan Konstruksi Tahap 6 Tahun Anggaran 2024

 

Ditempat terpisah, LSM Ananda Sudono saat dimintai stetmen oleh awak media mengatakan, “Galian c yang mengaku berijin tetapi pada kenyataannya, yang dijual tidak hanya matrial sesuai ijin, akan tetapi tanah yang dijual dianggapnya sebagai pemakluman, kami berharap pihak APH dan Dinas terkait segera menindak tegas, jangan takut kalau kita benar, “katanya.

 

Sudono juga menegaskan, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah, ” tegasnya.

 

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, “ujarnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Terima Penghargaan Kinerja Baik Dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

 

“Itupun termasuk galian C yang ijinnya pasir batuan tapi yang dijual termasuk tanah, berarti yang membeli tanah tersebut bisa dikategorikan penadah. APH dan Dinas terkait harus tegas, jangan ada pembiaran karena ada pengkondisian, itu jelas merusak lingkungan. Kita akan secepatnya bersurat melaporkan ke Krimsus Polda Jateng untuk menindak tegas tambang galian C yang tidak berijin ataupun yang menyalahi ijin, “tandasnya.

 

“Jangan sampai ada  penyalahgunaan ijin galian c dari batuan menjadi pasir dijadikan kesempatan menjual tanah, dan jangan salahkan masyarakat jika menduga ada pengkondisian oleh oknum APH dan Dinas terkait karena menilai tambang tersebut selama ini beroperasi aman-aman saja tanpa tersentuh hukum, “tutupnya.

 

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru