Galian C di Singorojo Kendal Diduga Tidak Berijin Bebas Beroperasi, APH dan Dinas Terkait Kemana?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil truk sedang muat tanah hasil galian C yang diduga ilegal, Singorojo Kabupaten Kendal,

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk truk Dam besar, Senin 13/05/2024.

 

Masyarakat yang merasa resah mengadukan ke awak media terkait penambangan tanah yang diduga tidak berijin ( ilegal) di sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal berjalan aman aman saja.

 

Tambang Galian C yang diduga tidak berijin alias ilegal di sepetek terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah Kabupaten Kendal setelah adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat dengan hal tersebut dapat mengancam dan mengkhawatirkan terjadinya bencana alam dikarenakan merusak kelestarian alam dan lingkungan.

 

Dan yang paling dikhawatirkan pelaku penambang ilegal tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :  Peduli Bencana, Kapolda Jateng Bersama Pandam IV Diponegoro Berikan Bantuan Korban Banjir di Kudus

 

Padahal UU dan PP tersebut untuk ditaati agar tidak terjadi dampak kritis permasalahan akibat penambangan galian C, seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, yang dapat mengakibatkan banjir yang sangat membahayakan masyarakat.

 

Menurut mandor galian C menyampaikan, dirinya sudah menguruskan perijinan namun masih terkendala sesama sesama penambang Galian C sedangkan banyak mengurusi ijin galian C di Boyolali lancar semuanya hanya di sepetek ini perijinannya terkendala dan rencana lahan yang akan di gunakan seluas 25 hektar namun untuk di awal akan di gunakan seluas 7,7 hektar, pemilik galian C ini adalah bapak Bambang sekaligus pemilik restoran durian jaten.

Baca Juga :  Saksikan !!!! Konser Spektakuler Nanti Malam di Parkir Outdoor Rita Super Mall Kota Tegal

 

Saat diwawancarai awak media Warga sepetek  RP (nama inisial) mengatakan, bahwa penambangan di sepetek ini sangat membahayakan dan angkutan truk besar besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kalau musim kemarau debunya sangat Luar biasa sedangkan musim penghujan terjadi banjir dan jalan menjadi licin akibat penambangan galian C tersebut, “terangnya.

 

“Selain itu, hendaknya Pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berijin (ilegal), “imbuhnya.

 

Sementara itu, Aries Kepala DLH Kabupaten Kendal menyampaikan lewat Whatsapp, “Saya sudah ke lokasi penambangan galian C sepetek dan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Insya Allah hari senin akan bersurat ke Satpol PP untuk bisa menyurati pemilik Tambang Galian C dan sekaligus mengambil tindakkan terkait aktivitas penambangan galian C tersebut, “ujarnya.

Red/SAS

 

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru