Keluarga Korban Pembunuhan Berharap Polres Tegal Usut Tuntas Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darno Ayah korban bersama keluarga  saat berada di Polres Tegal Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM – Tegal – Peristiwa kelam terjadi di Desa Kertasari, Dukuh Pondok Cabe, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah. Peristiwa Terbunuhnya seorang remaja berinisial DP warga Desa Harjasari, Suradadi, Tegal.

 

Kasus ini ditangani oleh Polsek Suradadi dan dilimpahkan ke Polres Tegal, sangat disayangkan Kanit Polsek Suradadi AIPTU Eko Wiji Raharjo tidak merespons saat dikonfirmasi wartawan melalui whatssapnya nomor: 085712429267 Sabtu 02/03/24.

 

Mengingat kasus ini membutuhkan petunjuk untuk menetapkan tersangka dan sesuai Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.

 

Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana.

Baca Juga :  Merasa Tidak Adil, Keluarga Korban Pembunuhan Mengadu ke Kapolda Jawa Tengah

 

Maka Polres Tegal sudah melakukan otopsi terhadap mayat korban (DP). Saat dikonfirmasi awak media Penyidik Polres Tegal Arif menerangkan terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku.

 

“Pelaku (D) kami jerat dengan pasal 338 KUHP, UU Darurat no.12 th 1951 pasal 2 ancaman maksimal 10 th dan Pasal penganiayaan berat pasal 351 ayat 70 dan saat ini berkas  sudah masuk tahap satu di kejaksaan, mungkin Selasa 05/03/24 sudah P21 dan siap disidangkan”, katanya Sabtu 02/03/24 diruang Kanit PPA Polres Tegal.

 

Keluarga korban dalam hal ini Darno Ayah korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini.

 

“Saya minta kepada Penyidik Polres Tegal agar menangkap semua pelaku dan teman – teman korban maupun pelaku yang membawa senjata tajam, karena semestinya mereka dapat dikenakan undang – undang darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2” katanya dengan wajah sedih.

Baca Juga :  Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

 

Darno juga meminta agar Polres Tegal memberikan hasil Otopsi kepada keluarga korban untuk transparansi penanganan kasus ini.

 

“Saya mohon penyidik Polres Tegal tidak mempersulit permintaan kami terkait hasil otopsi, dan saya juga mohon agar diusut berapa orang pelaku yang membunuh anak saya, karena anak saya badannya penuh luka bacok dan memar bekas benda tumpul yang pastinya ini dikeroyok, dan berdasarkan keterangan Arif Penyidik Polres Tegal Pelaku tidak sendirian melainkan bonceng bertiga, “ungkap Darno.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Alamat Palsu, Dana Hibah Provinsi di Kota Pekalongan Mencuat
Cegah Sengketa dan Optimalkan Pemanfaatan Aset, 125 Sertifikat Tanah Pemkot Pekalongan Diserahkan BPN
DPP SWI Gelar Rapat Persiapan Munaslub dan Hari Kebebasan Pers Sedunia
LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Mulyorejo – Kecamatan Tirto Pekalongan
Pj Kades Menjangan Diduga Memonopoli Proyek DD 2024, TPK Jadikan Penonton
Ketua DPP Formasi Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Ternak di Desa Menjangan
Kajati Jatim Mia Amiati Resmikan Gedung PTSP di Kantor Kejari Kabupaten Madiun
Anggota Koramil 05/Reban Bantu Bersihkan Material Akibat Bencana Banjir Bandang

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 19:01 WIB

Dugaan Penggunaan Alamat Palsu, Dana Hibah Provinsi di Kota Pekalongan Mencuat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:23 WIB

Cegah Sengketa dan Optimalkan Pemanfaatan Aset, 125 Sertifikat Tanah Pemkot Pekalongan Diserahkan BPN

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:13 WIB

DPP SWI Gelar Rapat Persiapan Munaslub dan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:42 WIB

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Mulyorejo – Kecamatan Tirto Pekalongan

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:36 WIB

Pj Kades Menjangan Diduga Memonopoli Proyek DD 2024, TPK Jadikan Penonton

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:13 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Resmikan Gedung PTSP di Kantor Kejari Kabupaten Madiun

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:34 WIB

Anggota Koramil 05/Reban Bantu Bersihkan Material Akibat Bencana Banjir Bandang

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:13 WIB

Bantuan Kambing Desa Menjangan Diduga Tak Tepat Sasaran, Perangkat Desa Jadi Penerima

Berita Terbaru