DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna

TRIBUNCHANNEL.COM –Kabupaten Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Rabu 20/11/2024.

 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Bupati Pekalongan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. 

 

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyampaikan pentingnya kedua Raperda ini dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Audiensi DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Permasalahan Ketenagakerjaan PT Panamtex

Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.

 

“Pengawasan terhadap reklame liar dan penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Selain itu, estetika kota juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman, sehingga dapat mendukung daya tarik Kabupaten Pekalongan,” ujar ketua DPRD.

 

Selajutnya Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi landasan bagi usaha mikro dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi serta mewujudkan kehidupan demokrasi. Untuk itu, diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta peluang usaha yang kondusif agar usaha mikro dapat berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Caleg Ditipu Kades Marindal II, Sekda DS Akan Menindak Tegas

 

Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir  menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan dasar hukum yang penting untuk mewujudkan tertib hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih sejahtera. “Dengan hadirnya regulasi ini, kita berharap Kabupaten Pekalongan menjadi daerah yang sejahtera, adil, dan merata, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotong-royong,” ujarnya.

 

Rapat Paripurna ini ditutup dan selanjutnya Raperda ini akan dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita ADV/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru