Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Kauman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

TRIBUNCHANNEL.COM – Surakarta – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 

 

Program monodisiplin ini berfokus pada pencegahan pernikahan dini, sebuah isu yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui penyuluhan ini, Anisa berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, serta pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih matang.

Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia dewasa, sering kali dianggap sebagai solusi bagi masalah sosial tertentu. 

 

Beberapa alasan yang sering dijadikan pembenaran untuk pernikahan dini meliputi pencegahan hubungan di luar nikah, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan pelestarian tradisi atau adat istiadat. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat dampak negatif yang mungkin muncul akibat pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Baca Juga :  Akses Informasi Kini Hanya Scan Barcode, Kemajuan Dengan Digitalisasi Arsip

 

Dalam penyuluhannya, Anisa menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan bahwa mereka memasuki pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, dan fisik yang memadai. 

 

Anisa juga menekankan bahwa pernikahan dini sering kali menghasilkan masalah lain, seperti peningkatan angka perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan gangguan dalam perkembangan psikologis anak.

Selain itu, penyuluhan ini juga menyoroti pentingnya penundaan pernikahan hingga usia yang lebih matang. 

 

Dengan menunda pernikahan, para remaja memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mempersiapkan karier, dan mengembangkan diri mereka secara lebih optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. 

 

Anisa berharap bahwa dengan pemahaman ini, para ibu-ibu PKK dapat menjadi agen perubahan di komunitas mereka, membantu mencegah pernikahan dini dan mendukung anak-anak mereka untuk mencapai potensi penuh mereka.

Baca Juga :  Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal

 

Selama sesi penyuluhan, Anisa juga memberikan contoh-contoh kasus nyata tentang dampak buruk pernikahan dini, serta membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka. Interaksi yang hangat dan antusiasme para ibu-ibu PKK dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi masyarakat setempat. 

 

Mereka juga diajak untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi yang telah mereka terima kepada lingkungan sekitar.

Pada akhir kegiatan, Anisa berharap bahwa penyuluhan ini dapat membawa perubahan positif dalam pola pikir masyarakat mengenai pernikahan dini. 

 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, diharapkan para ibu-ibu PKK dan masyarakat Kelurahan Kauman dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang lebih berkualitas.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru