KENDAL –Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jumat (30/10/2026), di Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penjaringan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, profesionalitas aparatur desa, serta upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, adil, dan berintegritas.
FGD tersebut menghadirkan narasumber Dr. H. Taufik Pandan Winoto, S.H., M.Kn. Selain itu, kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal, unsur Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, akademisi, serta peserta lainnya.

Dalam sambutannya, perwakilan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal menyampaikan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, kualitas tata kelola pemerintahan desa sangat menentukan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar persoalan aturan administrasi, tetapi menyangkut masa depan desa. Jika tata kelola desa berjalan dengan baik, adil, dan transparan, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” ungkapnya.
Ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pertama, kepastian hukum. Proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa, termasuk pengaturan masa jabatan, harus memiliki landasan hukum yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan multitafsir maupun konflik di kemudian hari.
Kedua, profesionalitas dan integritas. Aparatur desa dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, mampu mengikuti perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem rekrutmen perangkat desa diharapkan mengedepankan kompetensi dan profesionalitas, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Ketiga, keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Nilai kejujuran, amanah, musyawarah, dan keadilan harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, desa dapat berkembang menjadi wilayah yang maju, dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan masyarakat yang sejahtera.
Melalui forum ini, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal berharap seluruh peserta dapat menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan secara terbuka dan konstruktif. Berbagai aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi terhadap substansi Raperda.
Hasil FGD Akan Diusulkan kepada Pemda dan DPRD Kendal
Perlu diketahui, draf Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi bahan pembahasan dalam FGD ini masih merupakan bahan kajian dan pendalaman. Hasil diskusi serta berbagai masukan dari peserta akan dibahas dan dirumuskan lebih lanjut dalam rapat internal sebagai bahan penyempurnaan draf dan penyusunan rekomendasi.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal untuk menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Kendal.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam proses pembentukan regulasi daerah yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal.
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal menegaskan bahwa keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan regulasi merupakan bagian penting dari upaya mendorong kebijakan publik yang aspiratif dan berpihak kepada rakyat
Dengan adanya FGD ini, diharapkan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, demokratis, dan berkeadilan di Kabupaten Kendal.



















