Miris..!! Proyek Dinas Pertanian Jatim di Kabupaten Madiun Diduga Tidak Transparan Dan Abaikan K3

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Proyek pemeliharaan gedung dan bangunan penilaian Varietas, penyimpanan sampel dan pengawasan pasar wilayah kerja Kabupaten Madiun diduga tidak transparan juga tanpa APD (Alat Pelindung Diri).

Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel dan Pengawasan Pasar Wilayah Kerja Kabupaten Madiun yang ada di jalan raya Ponorogo tidak transparan, Dimana papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

Proyek Propinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman  Pangan dan Holtikultura tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Dwi Utama dengan Konsultan Pengawas PT Bahkti Persada.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Cek Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal

Tanpa ada nilai proyek, berarti melanggar UU KIP dan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pelaksana ataupun Pengawas.

Sewaktu awak media datang kelokasi, Selasa (17/09/2024) hanya ketemu dengan para pekerja, tidak ketemu dengan pelaksana kontraktor maupun pengawas proyek.

“Kami hanya pekerja, mandor dan pengawas tidak ada,” kata salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan namanya. Sementera saat awak media m

Baca Juga :  Impian Warga Pesalakan Memiliki Jalan Mulus, Lewat TMMD Bakal Terwujud

Para pekerjapun tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, tanpa rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal APD include dalam pembiayaan proyek.

Tanpa menggunakan APD lengkap berarti melanggar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana kontraktor bisa dikenakan  UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 ini tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Jnd/Red

Berita Terkait

Program RTLH Madiun Dipercepat, Perkim Fokus Rumah Layak dan Sanitasi
Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi
Dorong Literasi Data, BPS Tetapkan Tiga Desa Kebonsari Jadi Desa Cantik
Bapenda Kabupaten Madiun Hadir di Bahana Bersahaja, Dekatkan Layanan Perpajakan ke-Masyarakat
PDAM Kabupaten Madiun Raih Top Ceo BUMD Awards 2026
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Pemdes Betek Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 335 KPM
Pimpin Apel Pagi, Wabup Madiun Tegaskan Kinerja dan Inovasi ASN

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:46 WIB

Program RTLH Madiun Dipercepat, Perkim Fokus Rumah Layak dan Sanitasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:14 WIB

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 20:54 WIB

Dorong Literasi Data, BPS Tetapkan Tiga Desa Kebonsari Jadi Desa Cantik

Rabu, 15 April 2026 - 17:45 WIB

Bapenda Kabupaten Madiun Hadir di Bahana Bersahaja, Dekatkan Layanan Perpajakan ke-Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 16:35 WIB

PDAM Kabupaten Madiun Raih Top Ceo BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Pemdes Betek Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 335 KPM

Senin, 13 April 2026 - 14:30 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wabup Madiun Tegaskan Kinerja dan Inovasi ASN

Berita Terbaru