Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Jual Kavling di Lahan Pertanian, Pihak Terkait Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah klavling dilahan pertanahan 23 unit milik oknum ASN Kecamatan Ringinarum

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal menjual tanah kavling lahan pertanian di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.

 

Saat ditemui R selaku penjual Kavling mengaku kerja sebagai ASN di Kecamatan Ringinarum bagian pemerintahan, Ia mengaku bahwa tanah kavling yang dijual statusnya masih lahan hijau, ” Lahan itu masih hijau mas, nanti sertifikatnya bisa kita pecah dari 5 dulu,, “kata R.

 

“Ada yang sudah laku 1 kavling dibayar lunas dan ada 3 kavling baru membayar DP, “imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Pekalongan Setujui Bersama KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan 2025

 

Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro menyampaikan, ” Pemkab dan APH Kendal harus tegas terhadap oknum ASN yang menjual Kavling diatas lahan pertanian karena Penjualan kavling di lahan pertanian dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) dan dapat dikenakan pidana, “ucapnya.

 

Undang-undang yang mengatur 

UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

 

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria Nasional

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Larangan menjual kavling di lahan pertanian

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Serahkan Trofi Kepada Juara Tim Voli Putra Dalam Turnamen Piala Panglima TNI

 

Badan usaha yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah 

 

Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

 

Hal ini jika dibiarkan akan berakibat menyempitnya lahan pertanian di Kabupaten Kendal karena ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kades juga jangan seenaknya  memberikan ijin untuk penjualan tanah kavling di lahan pertanian, ” ujarnya.

 

Berdasarkan uraian diatas tidak ada lagi alasan Pemda dan APH Kendal untuk tidak menindak tegas Oknum ASN tersebut.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru