Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto melakukan penandatangan MOU dengan Kejari Madiun
TRIBUNCHANEL.COM- MADIUN-Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyerahan Legal Opinion (LO) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (6/8/2026) di Ruang Rapat IT, Puspem Caruban.
MoU ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum lahan pembangunan jalan tembus di area pusat pemerintahan. Lahan yang dimaksud adalah Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan seluas 24.447 m² yang akan ditukar dengan aset milik Pemkab Madiun seluas *l30.941 m².

Kegiatan dihadiri Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, Kajari Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, dan undangan lainnya.
Sekda Sigit Budiarto mengatakan, proses tukar menukar TKD Ngampel belum selesai sehingga perlu kajian hukum dan sertifikasi aset.
“Proses ini harus diselesaikan secara sah. Kami butuh bantuan Kejari untuk mitigasi hukum agar tata kelola aset lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja,” ujar Sigit.
Sementara itu, Kajari Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan proses tukar menukar harus mengutamakan kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
“Pemkab harus segera melengkapi dokumen agar tanah pengganti jelas statusnya dan tidak dalam sengketa. Kami juga minta koordinasi dengan Pemprov Jatim untuk persetujuan, guna menghindari risiko gugatan pihak ketiga,” jelas Kajari.
Menurut Kajari, Legal Opinion ini menjadi landasan kuat bagi Pemkab dalam mengambil keputusan pengelolaan aset. Kerjasama ini merupakan wujud sinergi antar instansi untuk mendukung penegakan hukum.
Dengan adanya LO dari Kejari, Pemkab Madiun berharap pembangunan jalan tembus di kawasan Puspem dapat segera terealisasi tanpa kendala hukum.
Juned /Red



















