Pengendara Fortuner Tabrak Ibu di Rest Area Batang, Ini Kronologinya

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi bersama jajarannya saat memberikan keterangan kepada awak media.

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Insiden kecelakaan di Rest Area 379 A Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38 WIB, ketika pengendara Toyota Fortuner menabrak seorang ibu. Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

 

Korban, EN (47), warga Kelapa Gading, Jakarta, mengalami patah kaki akibat insiden tersebut. Sementara itu, pelaku VSY (27) dari Lawean telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut AKP Wigiyadi, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

 

“Keduanya berhenti di Rest Area 379 A, di mana mobil Innova merah yang dikendarai korban dan Fortuner hitam milik pelaku parkir di depan kamar mandi sebelah barat. Korban diketahui parkir tidak sesuai garis yang telah ditentukan,” jelas AKP Wigiyadi.

 

Pertengkaran terjadi saat pelaku mengingatkan korban untuk parkir dengan benar, namun korban merasa masih ada cukup ruang. Emosi semakin memuncak ketika pelaku membuang rokoknya yang jatuh ke kap mobil korban. Hal ini membuat korban marah dan hendak melempar sandal ke arah pelaku.

 

“Melihat ibu EN hendak melempar sandal, pelaku langsung masuk ke mobilnya dan malah menekan gas, bukan rem. Akibatnya, terjadilah benturan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki,” lanjut AKP Wigiyadi.

Baca Juga :  Urai Kepadatan di Jalan HA Djunaid, Walikota Aaf Resmikan Area Parkir Kokarja

 

Atas perbuatannya, pelaku VSY dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 karena kelalaian, Pasal 311 karena kesengajaan, dan Pasal 312 karena tidak menolong korban dan langsung meninggalkan tempat kejadian. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 360 KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan luka berat akibat kelalaian.

 

“Pelaku sudah kami tangkap oleh tim gabungan di Solo dan saat ini sudah ditahan di Polres Batang,” ungkap AKP Wigiyadi.

 

Korban EN saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat patah kaki yang dialaminya. Menanggapi kejadian ini, AKP Wigiyadi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih bersabar dan berhati-hati.

 

“Kami mengimbau agar pengguna jalan baik di tol maupun Rest Area untuk lebih bersabar. Jika merasa ngantuk atau capek, sebaiknya beristirahat karena pelaku dalam kejadian ini berdalih bahwa dirinya merasa capek dan emosi saat insiden terjadi,” kata AKP Wigiyadi.

 

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keselamatan dalam berlalu lintas. Tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan perilaku agresif di jalan raya sangat penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Polres Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Fokus Keselamatan, Traffic Light Depan Pasar Batang Sudah Terpasang

 

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan sabar dalam berkendara,” kata AKP Wigiyadi.

 

Peran saksi dan petugas keamanan di Rest Area juga sangat penting dalam menangani situasi darurat. Pada kejadian ini, saksi-saksi dan petugas keamanan memberikan keterangan yang sangat membantu dalam proses penyelidikan dan bertindak cepat untuk menenangkan situasi serta memberikan pertolongan kepada korban.

 

Rest Area adalah tempat yang sering digunakan oleh pengendara untuk beristirahat dan menghilangkan lelah. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan baik bisa berujung pada kecelakaan serius. Oleh karena itu, penting bagi pengelola Rest Area untuk menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan bahwa pengguna Rest Area mematuhi aturan yang ada.

 

“Kami berharap pengelola Rest Area dapat meningkatkan fasilitas dan pengawasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Kerjasama antara pengelola, pengguna jalan, dan petugas keamanan sangat penting untuk menjaga keselamatan di Rest Area,” tutup AKP Wigiyadi.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB