Polres Kendal Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Meteseh Boja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi judi sabung ayam Meteseh Boja Kendal digrebel Polisi, Sabtu 5/7/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL — Kepolisian Resor (Polres) Kendal menegaskan bahwa proses penanganan perkara judi sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, masih terus berjalan. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi kabar simpang siur yang menyebut para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.

 

Kabar tersebut beredar di media sosial dan situs berita tidak terverifikasi, menyulut reaksi publik dan mencoreng upaya kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, Polres Kendal memastikan bahwa klaim itu tidak berdasar dan justru dapat menyesatkan opini masyarakat.

 

“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7/2025).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut secara rutin. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Pasca Diterbitkannya SK Perubahan Pengurus, Ini Pesan Ketua SWI Jateng Saat Rakor

 

Dalam penggerebekan tersebut, tim Unit III Satreskrim dan Opsnal mengamankan 10 orang saksi, termasuk warga dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal. Mereka bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik judi berlangsung. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, melarikan diri saat polisi tiba.

 

“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” imbuh AKP Rizky.

Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan.

 

*Isu Pembebasan yang Menyesatkan*

 

Polres Kendal juga mengkritik keras beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan menyesatkan publik. “Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar AKP Rizky.

Baca Juga :  Tidak Butuh Lama Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

 

Ia menyebut, semua proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Dalam kasus ini, tidak ada unsur pembiaran atau upaya melindungi pelaku sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

 

*Upaya Pencegahan dan Edukasi Publik*

Disisi lain, Polres Kendal terus menggencarkan upaya preventif dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing. Melalui sinergi antara aparat desa, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas, polisi berharap informasi dini bisa masuk sebelum praktik perjudian berkembang.

 

“Kami juga tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, di mana warga bisa melapor secara langsung ke polisi jika mendapati indikasi aktivitas perjudian,” ujar AKP Rizky.

 

Polres Kendal menegaskan kembali komitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. “Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas,” tutupnya.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru