PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatra Utara – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

 

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

Baca Juga :  Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota dan Oknum Jaksa

“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan,” ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

 

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. “Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Baca Juga :  Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan

 

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. “Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan.

Risky / Red

Berita Terkait

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Jadi Korban Pencurian Pedagang Ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi
SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media Dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan
Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Kebocoran Razia Terungkap, THM Deli Serdang Jadi Sorotan
Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 08:26 WIB

Jadi Korban Pencurian Pedagang Ikan Pajak Pasar 3 Tembung Lapor Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 06:53 WIB

SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media Dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan

Jumat, 10 April 2026 - 02:39 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WIB

Kebocoran Razia Terungkap, THM Deli Serdang Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 22:05 WIB

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan

Jumat, 3 April 2026 - 16:22 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar

Berita Terbaru