PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:19 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan

TRIBUNCHANNEL.COM – Sumatra Utara – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

 

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

Baca Juga :  Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebingtinggi Dipropamkan

“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan,” ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

 

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. “Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Baca Juga :  Lindungi Masa Depan Anak: Suara SWI Jateng Menggema di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak

 

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. “Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan.

Risky / Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru