Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:09 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penimbunan BBM subsidi solar di Brebes, Senin 30/10/2023

tribunchannel.com – SEMARANG  –Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers mengatakan dari adanya informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya. 

 

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Sektor UMKM Sumbang Capaian Investasi Kota Pekalongan Hingga 40 Persen

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.

Baca Juga :  Generasi Juara Lahir Dari Rumah Biru CSR Medco E&P Malaka

 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru