Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka Kokain 27,8 Kg ke Kejari, Salah Satunya Anggota Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat total 27,8 kilogram ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Langsa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kejari Langsa Nomor B-1517/L1.13/Enz.1/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025,” ujar AKP Mulyadi kepada awak media.

 

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan ke pihak Kejari Langsa masing-masing berinisial MZ (27), warga Kampung Gedham, dan KF (30), warga Kampung Ujung Tanjung, keduanya berasal dari Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Pemko Langsa Gelar Rembuk Stunting 2025, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

 

Tersangka lainnya yakni US (57), warga Gang Datok, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta MH (33) dari Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

 

Selain itu, tersangka MA (50), SA (46), dan Muhammad Amri Tuahtha Sitepu (46) juga ikut diserahkan. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Menariknya, tersangka terakhir diketahui merupakan anggota aktif Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

AKP Mulyadi menyebutkan, penyerahan tujuh tersangka ini didasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP/A/16/IV/2025 dan LP/A/17/IV/2025, yang tertanggal 10 April 2025. “Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar dalam sejarah Polres Langsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kokain dalam jumlah besar ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda Aceh sepanjang tahun 2025. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika yang membahayakan generasi bangsa.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

 

“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkotika. Tidak peduli siapa pun pelakunya, termasuk oknum aparat sekalipun, akan kami tindak tegas,” ujarnya dengan nada serius.

 

Setelah proses tahap II diselesaikan, Satresnarkoba Polres Langsa akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Termasuk dalam hal pengawalan dan pemindahan para tersangka ke Lapas Kelas II B Langsa.

 

AKP Mulyadi menegaskan bahwa pesan dari pengungkapan ini jelas: siapa pun yang berani melanggar hukum, terutama di wilayah hukum Polres Langsa, harus siap berhadapan dengan tim Satresnarkoba. “Sampai ke mana pun akan kami kejar,” tutupnya.

Red / Syafruddin

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru