Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka Kokain 27,8 Kg ke Kejari, Salah Satunya Anggota Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025).

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyerahkan tujuh tersangka kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat total 27,8 kilogram ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (7/8/2025). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Langsa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kejari Langsa Nomor B-1517/L1.13/Enz.1/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025,” ujar AKP Mulyadi kepada awak media.

 

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan ke pihak Kejari Langsa masing-masing berinisial MZ (27), warga Kampung Gedham, dan KF (30), warga Kampung Ujung Tanjung, keduanya berasal dari Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Langsa Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Birem Puntong

 

Tersangka lainnya yakni US (57), warga Gang Datok, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta MH (33) dari Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

 

Selain itu, tersangka MA (50), SA (46), dan Muhammad Amri Tuahtha Sitepu (46) juga ikut diserahkan. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Menariknya, tersangka terakhir diketahui merupakan anggota aktif Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

AKP Mulyadi menyebutkan, penyerahan tujuh tersangka ini didasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP/A/16/IV/2025 dan LP/A/17/IV/2025, yang tertanggal 10 April 2025. “Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar dalam sejarah Polres Langsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kokain dalam jumlah besar ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda Aceh sepanjang tahun 2025. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika yang membahayakan generasi bangsa.

Baca Juga :  Sub Kontraktor Penimbunan Tanah PT Royal Platinum Persada, Bersihkan Tumpukan Sampah Pada Drainase Pembuangan Arung Dalu

 

“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkotika. Tidak peduli siapa pun pelakunya, termasuk oknum aparat sekalipun, akan kami tindak tegas,” ujarnya dengan nada serius.

 

Setelah proses tahap II diselesaikan, Satresnarkoba Polres Langsa akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Termasuk dalam hal pengawalan dan pemindahan para tersangka ke Lapas Kelas II B Langsa.

 

AKP Mulyadi menegaskan bahwa pesan dari pengungkapan ini jelas: siapa pun yang berani melanggar hukum, terutama di wilayah hukum Polres Langsa, harus siap berhadapan dengan tim Satresnarkoba. “Sampai ke mana pun akan kami kejar,” tutupnya.

Red / Syafruddin

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru