Polsek Patebon melakukan Pengecekan ke sejumlah Toko Acecoris dan Bengkel Sepeda Motor di wilayah Kecamatan Patebon.
TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Menindaklanjuti perintah Kapolres Kendal terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Patebon melakukan Pengecekan ke sejumlah Toko Acecoris dan Bengkel Sepeda Motor di wilayah Kecamatan Patebon pada Jumat (05/01/2024).
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH, MH, bersama Kanit Binmas dan anggota,, melakukan kegiatan pengecekan serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Toko Acecoris agar tidak menjual knalpot Brong.
Dan kepada pemilik bengkel onderdil agar tidak memodifikasi dan melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat banyak.
Hasil pengecekan dilapangan bahwa di wilayah Kec. Patebon tidak terdapat Produsen Pembuat Knalpot Brong maupun Toko yang menjual jenis Knalpot Brong.
Sementara Pengecekan di beberapa bengkel sepeda motor yang ada di wilayah Kecamatan Patebon hanya dijumpai satu bengkel yang menyediakan Knalpot Brong, yaitu bengkel Sepeda Motor milik Sobiron, yang berlokasi di Ds. Kebonharjo Rt. 01 Rw. 03 Kec. Patebon, di situ terdapat satu buah Knalpot Brong yang siap jual dan masih terbungkus plastik.
Kapolsek, Kanit Bimmas beserta anggota menghimbau agar pemilik bengkel jangan menjual knalpot Brong dan knalpot yang ada ini agar di simpan dulu di dalam rumah, dimana yang bersangkutan ( Sobiron ) menerima himbauan tersebut.
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono, SH, MH mengharapkan agar masyarakat khususnya kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk tidak memakai knalpot brong lagi di sepeda motornya.
” Hal Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat supaya tertib dalam berlalu lintas serta untuk menjaga kondusifitas wilayah yang sebentar lagi menghadapi pemilu,” ujarnya.
“ Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk perintah dari Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S,IK, guna mewujudkan Kabupaten Kendal bebas dari knalpot Brong yang sangat mengganggu masyarakat” tambah mantan Kasat Binmas Polres Kendal ini.
Dengan adanya himbauan dan sosialisasi pelarangan pemasangan knalpot Brong pemilik bengkel dan toko acecoris menerima dan sangat mendukung supaya pengguna jalan jadi kondusif dan nyaman.
Kepada mereka pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka mematuhi himbauan tidak lagi menjual dan memodifikasi knalpot Brong bukan standar karena itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan Khususnya undang-undang Lalu lintas No 22 tahun 2009,” pungkasnya.
Red/Sulikhin