Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ungkap kasus Narkoba Jenis Obat Keras/ Daftar G pada Selasa, 4 Juni 2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Obat Keras/ Daftar G pada Selasa, 4 Juni 2024.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Kr (35 tahun) yang diduga sebagai pengedar obat keras berlogo “Y” sebanyak 119 butir di pinggir jalan dekat lapangan sepak bola Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras berlogo “Y” dalam jumlah yang cukup besar. Barang bukti tersebut terbagi dalam 17 paket kecil, masing-masing berisi 2 butir, dan 17 paket besar berisi 5 butir per paket. 

Baca Juga :  WBP Rutan Kota Pekalongan Tingkatkan Ketakwaan Selama Bulan Ramadhan

 

“Total keseluruhan obat yang diamankan adalah 119 butir, dengan rincian 34 butir dalam paket kecil dan 85 butir dalam paket besar.

 

Kr diketahui menjual obat keras ini dengan harga Rp 10.000 per paket kecil dan Rp 20.000 per paket besar, ” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetto melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (7/6/2024). 

 

Tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Polres Batang Pastikan Keamanan Objek Wisata saat Libur Isra Miraj dan Imlek

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

 

Dengan tertangkapnya Kr, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat keras tanpa resep dokter.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepoliaian, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka,” pungkasnya.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:16 WIB