Tersangka Bandar Narkoba beserta barang bukti sabu.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Aceh Timur berhasil dibekuk saat membawa sabu seberat 103,70 gram di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap AKP Mulyadi, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu dengan berat 103,70 gram dibungkus kertas warna kuning, serta satu unit ponsel Vivo warna biru di saku celana pelaku.
“Hasil interogasi menunjukkan, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM, warga Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp15 juta. Barang itu rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp20 juta,” tambah Kasat Resnarkoba.
Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
AKP Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa, serta berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dengan informasi akurat. Sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku dan jaringan peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Langsa,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti berupa sabu seberat 103,70 gram kini diamankan di Mapolres Langsa sebagai barang sitaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Langsa kembali menegaskan keseriusannya mendukung program “Aceh Bersinar” (Aceh Bersih dari Narkoba), sekaligus memperkuat komitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Wan Atjeh/Red



















