Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan di vonis 1 Tahun.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum, menjatuhkan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah kepada M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Wakhiri akan menjalani tambahan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Wakhiri didakwa melakukan tindakan penggelapan terhadap unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 milik PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Selamatkan Lingkungan, KOBAR dan Muda Mudi Tanam 1000 Bibit Mangrove di Lahan Bekas Tambak

 

“Penjara satu tahun dan denda satu juta rupiah, kalau tidak dibayar maka pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Agus Maksum saat membacakan putusan di persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

M. Wakhiri berdasarkan fakta persidangan terbukti  melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga :  Ajakan Pemilu Damai dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan

 

Sebelumnya persidangan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance Indonesia, menguji validitas klaim yang diajukan terhadap kliennya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan kewajiban fidusia dengan baik.

 

Dalam putusan vonis tersebut Ketua Hakim memberikan waktu 7 hari jaksa penuntut dan terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau banding.

 

Kuasa Hukum terdakwa M.bWahiri, Ahmad Rifa’i SH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru