Sidang Vonis Penggelapan Mobil di PT. Woori Finance Indonesia Kota Pekalongan, Wakhiri Dihukum 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan di vonis 1 Tahun.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Agus Maksum, menjatuhkan putusan hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah kepada M. Wakhiri, warga Desa Kaliboja Dukuh Kali Genteng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Wakhiri akan menjalani tambahan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Wakhiri didakwa melakukan tindakan penggelapan terhadap unit mobil Suzuki Pick Up ST150 tahun 2017 milik PT. Woori Finance Indonesia Cabang Kota Pekalongan. Mobil berwarna putih dengan nomor polisi R-1875-HS, nomor rangka MHYESL415HJ-781438, dan nomor mesin G15AID-1071248 tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Ada 8 Kasus AMPK dan 9 Kekerasan Berbasis Gender, DPMPPA Upayakan Pendampingan dan Konseling

 

“Penjara satu tahun dan denda satu juta rupiah, kalau tidak dibayar maka pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Agus Maksum saat membacakan putusan di persidangan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

M. Wakhiri berdasarkan fakta persidangan terbukti  melanggar Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan hak milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga :  Woow, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora Dengan Mafia BBM, PPWI Bawa ke Jalur Praperadilan

 

Sebelumnya persidangan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fidusia dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari pengabaian kewajiban tersebut.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi dari karyawan PT. Woori Finance Indonesia, menguji validitas klaim yang diajukan terhadap kliennya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan kewajiban fidusia dengan baik.

 

Dalam putusan vonis tersebut Ketua Hakim memberikan waktu 7 hari jaksa penuntut dan terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau banding.

 

Kuasa Hukum terdakwa M.bWahiri, Ahmad Rifa’i SH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.  

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru