SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 44-523-16 Moga Pemalang Terlihat Dengan Jelas Pembeli BBM Mengunakan Jerigen Ngecor Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat pembeli BBM menggunakan jerigen sedang ngecor sendiri.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEMALANG – Diduga Operator SPBU 44-523-16 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang main mata dengan pembeli solar jerigen terlihat dengan jelas seorang wanita sedang membeli BBM jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen telah mengambil sendiri tanpa di layani Operator yang bertugas di SPBU pada hari Selasa 25/6/2024 telah terpantau oleh Awak Media ketika team Investigasi tiba di SPBU 44-523-16.

 

Tujuan Untuk Istirahat sejenak ngopi di depan Alfamart yang tempat,nya di depan SPBU Moga Pemalang secara tidak sengaja Awak Media melihat dengan jelas di depan mata para Pengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen dan sepeda motor mondar mandir berkali-kali diarea SPBU sampai 6 kali putaran ke arah Operator

untuk pengisian BBM dan ketika Awak Media melihat kejadian itu langsung mendekat ke arah SPBU untuk wawancara ke pembeli BBM dan mengambil foto ternyata tanpa di Sadari oleh Awak Media Menejer SPBU curi-curi mengambil foto salah satu  Awak Media yang sedang Investigasi diduga  di kirim ke salah satu Bos Solar yang berinisial (HR) warga Kalimas.

Baca Juga :  Saksikan !!!! Konser Spektakuler Nanti Malam di Parkir Outdoor Rita Super Mall Kota Tegal

 

 Tidak berselang lama  Bos tersebut menelfon  dan mengirim foto dan pesan melalui Via WA salah satu Awak Media yang bernama (Liza) dia mengatakan ” jangan introgasi Menejer SPBU tolong secepatnya Geser keluar dari SPBU situ nanti yang mau belanja takut katanya,” ucapnya.

 

Mendengan ucapan Bos tersebut  menjadi bahan pertanyaan ada apakah antara Menejer SPBU sama Bos Solar tersebut sampai berani mengertak Awak Media. Patut diduga bahwa keduanya melakukan praktik jual beli BBM subsidi yang tidak semestinya.

 

Salah satu pemerhati kebijakan publik Agus menyampaikan  ” Kalau melihat sikap dan reaksi Bos Solar tersebut patut diduga di SPBU tersebut ada kegiatan jual beli yang tidak semestinya, Harusnya Manager merasa terbantu dengan Media yang menanyakan surat- surat pembeli solar bukan malah memfoto lalu mengirimkan ke Bos Solar sehingga ia menginterfensi awak media untuk segera geser,” katanya.

 

” Patut diduga pula bahwa keduanya ada kerjasama katena mereka saling memberikan informasi,” Padahal jika terbukti oknum Manager SPBU ataupun operator ikut mbantu adanya penyalahgunaan BBM dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam melakukan kegiatan yang merugikan negara,” pungkasnya

Baca Juga :  Penanaman Jagung Oleh Danrem 071/Wijayakusuma Dalam Program Serbuan Teritorial

 

Artinya parapedagang yang menjual barang bersubsidi dari Pemerintah akan dikenakan Hukuman Pidana selain itu saat berjualan ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan Distribusi barang bersubsidi

 

Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak,bahan bakar Gas dan/atau lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu cipta kerja tegasnya,

 

perlu diketahui tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi

 

RED/Liza Amelia

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru