Tersangka Korupsi Hibah KONI: Kejari Pekalongan Mengusut Keterlibatan ASN

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Alex Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus Mustofa, Kejari Pekalongan, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin (26/2/24)

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan 2021-2022. Kedua tersangka, salah satunya Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan pengurus periode 2019-2023.

 

“Tim penyidik Kejari Pekalongan menetapkan TS (ASN) selaku sekretaris dan B selaku bendahara KONI. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Alex Brahma Tarigan saat jumpa pers, Senin (26/2/2024).

 

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka telah melalui berbagai pertimbangan penyidik dan bukti-bukti lengkap yang dikumpulkan. Jadi keduanya terbukti sah menyelewengkan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

 

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Ketum GEMA-HUTBA: Asep Supriana, "Serukan Untuk Mengawal Tuntas Kasus Anggotanya Yang Dikeroyok Hingga Tewas Tahun Lalu

 

“Pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahum dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Alex memaparkan pada 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapatkan hibah Rp 650 juta dan di 2022 menerima hibah lagi sebesar Rp 3,2 miliar. Keduanya diduga melakukan pembelian barang fiktif sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Ia mengungkap modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan berbagi peran di mana TS mempersiapkan stempel palsu dari sejumlah toko dan B menyiapkan nota untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat hanya dalam waktu sehari.

Baca Juga :  Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Pekalongan Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Candi 2023

 

“Kami lakukan konfirmasi kepada seluruh toko dan ditemukan tidak ada pembelian apapun. Jadi hasil penghitungan yang dikumpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta,” ungkapnya.

 

Adapun barang fiktif yang dibeli seperti peralatan olahraga dari banyak cabang olahraga (cabor) di antaranya ada sarung tinju dan bola. Kemudian LPJ yang dibuat juga disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pihaknya saat ini masih mendalami peran dari pengurus lain yang ada di KONI.

 

“Masih kami dalami lagi karena yang kedua sudah mengakui perbuatannya membuat nota dan stempel. Selain itu juga mengejar waktu 20 hari penahanan dan bisa ditambah lagi waktunya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

 

Slamet/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru