Warga Gerah Adanya Kandang Ayam di Kelurahan Kota Alam, Aroma Busuk dan Lalat Mengganggu Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandang ayam potong milik Edi yang berada di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan Senin (18/08/2025).

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Warga lingkungan 05B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, merasa sangat terganggu keberadaan kandang ayam potong di lingkungan mereka,  Senin (18/08/2025).

 

Setiap hari, warga harus menghirup aroma tidak sedap yang terbawa oleh angin dan menghadapi banyaknya lalat yang hinggap ke rumah warga. Aroma tidak sedap dan lalat tersebut diduga bersumber dari kotoran ayam yang berada di kandang ayam tersebut.

 

Saat ditemui awak media, Zaki salah satu warga Rt 08, Lk 05B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, mengatakan bahwa keberadaan kandang tersebut sangat mengganggu warga dan membuat mereka khawatir akan kesehatan.

 

“Keberadaan kandang tersebut sangat mengganggu kami selaku warga khawatir akan kesehatan kami, karena setiap hari harus menghirup aroma tidak sedap dan banyaknya lalat yang hinggap ke makanan yang ada di kerumah, “kata Zaki dengan nada kesal.

Sementara itu, Sadit warga setempat setempat juga menyinggung minimnya perhatian pemilik kandang terhadap dampak kesehatan terhadap warga.

 

“Kami sangat hawatir dengan keadaan ini, setiap hari harus menghadapi gempuran lalat dan aroma busuk dari kandang ayam itu. “Apalagi banyak anak anak balita, lihat saja sendiri banyak lalat yang hinggap dari halaman sampai dalam rumah kami, “cetusnya geram

Baca Juga :  Kapolres Batang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Maret 2024

 

Menurutnya, pemilik kandang telah mengabaikan komitmen yang disepakati pada saat awal berdiri. Awalnya, kandang ayam tersebut berisikan 5 ribu ekor ayam, tetapi sekarang telah meningkat menjadi 20 ribu ekor.

 

“Awalnya pada saat kandang masih berisikan 5 ribu ekor, pemilik kandang berjanji akan memberikan kompensasi kepada setiap warga terdampak sebanyak 4 ekor per 10 ribu ekor. Sedangkan sekarang sudah mencapai 20 ribu ekor, ayam warga hanya menerima 2 ekor dan tidak ada pelayanan kesehatan terhadap dampak lingkungan yang buruk, “ungkap Sadit dengan nada kecewa.

 

Warga juga mengaku, dengan keadaan seperti ini dapat membahayakan kesehatan keluarga mereka, pihak pengusaha ayam potong tersebut nampak acuh dan tidak memperdulikan kesehatan lingkungan sekitar.

 

Mendengar keluhan warga, sejumlahh awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik kandang tersebut.

 

Saat dikonfirmasi Pak Edi pemilik kandang ayam potong menjelaskan bahwa kandang tersebut memang miliknya, dan meminta kepada awak media untuk tidak mempublikasikan apa yang telah menjadi keluhan warga.

 

“Tolong lah, jangan di publikasikan, usaha ini tempat saya mencari makan, pinta pemilik kandang dengan awak media. Dirinya juga menyebut, bahwa jarak kandang memang berdekatan dengan rumah warga. “Kalau yang didepan kandang berjarak kurang lebih 100 meter, “jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Pekalongan, Andy Wong Syukuran di Caffe And Resto Alam Teduh

 

Pemilik kandang juga menyampaikan kepada awak media, jika usaha yang ia tekuni dimulai sejak tahun 2016.

 

Dari hasil konfirmasi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik usaha kandang ayam potong tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan pemerintah.

 

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013, jarak antara kandang ternak dan permukiman warga harus minimal 500 meter. Namun, kandang ayam tersebut tidak memenuhi standar jarak tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

 

Jika pemilik kandang ayam tersebut terbukti melanggar peraturan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemilik kandang ayam dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

 

Warga Kelurahan Kota Alam berharap agar pemilik kandang dapat memenuhi komitmennya dan memperhatikan dampak kesehatan terhadap warga.

 

Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memantau dan mengawasi keberadaan kandang ayam tersebut untuk memastikan bahwa warga dapat hidup dengan nyaman dan sehat.

Red/Tim

Berita Terkait

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Desak KPK Ungkap Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Arditho Wijaya
Bupati Kendal: Kondisi Pesisir di Wilayah Pantura Kendal Perlu Perhatian Serius
DPC PWRI Audensi Dengan Ketua MKKS, Perkuat Sinergitas
Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah
Pejabat Pemkab Diduga Kendalikan Proyek SMPN 4 Abung Selatan, P2SP Disebut Hanya Formalitas
Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar, Tindak Lanjut LHP BPK RI
Rapat Paripurna Bupati Kendal Respons Rekomendasi DPRD, Soroti Perbaikan Kinerja Pemda Kendal
Kejari Panggil Kepsek SMPN 4 Abung Selatan, Terkait Dugaan Markup Proyek Swakelola Revitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Desak KPK Ungkap Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Arditho Wijaya

Rabu, 29 April 2026 - 20:46 WIB

Bupati Kendal: Kondisi Pesisir di Wilayah Pantura Kendal Perlu Perhatian Serius

Rabu, 29 April 2026 - 15:46 WIB

DPC PWRI Audensi Dengan Ketua MKKS, Perkuat Sinergitas

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Pejabat Pemkab Diduga Kendalikan Proyek SMPN 4 Abung Selatan, P2SP Disebut Hanya Formalitas

Senin, 27 April 2026 - 21:59 WIB

Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar, Tindak Lanjut LHP BPK RI

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Rapat Paripurna Bupati Kendal Respons Rekomendasi DPRD, Soroti Perbaikan Kinerja Pemda Kendal

Senin, 27 April 2026 - 16:53 WIB

Kejari Panggil Kepsek SMPN 4 Abung Selatan, Terkait Dugaan Markup Proyek Swakelola Revitalisasi

Berita Terbaru