Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Desak KPK Ungkap Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Arditho Wijaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Desak KPK Ungkap Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Arditho Wijaya

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Tengah-Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap hingga miliaran rupiah, praktik pengondisian proyek, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Perkara ini tidak hanya menyeret Ardito Wijaya. Jaksa menyebut ia bersekongkol dengan sejumlah pihak, yakni M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, mendesak KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah non aktif, Arditho Wijaya, yang terkena OTT oleh KPK beberapa waktu yang lalu.

Ferry mempertanyakan dan mendesak komitmen KPK untuk mengungkap semua yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas kasus fee proyek yang menjerat Bupati non aktif Arditho Wijaya.

“Saat konpers, jubir KPK mengatakan akan mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Arditho Wijaya, namun hingga kini kok tidak ada penetapan tersangka baru yang terlibat, padahal sudah banyak OPD maupun pihak lain yang diperiksa oleh KPK,” ujar Ferry kepada media RadarCyberNusantara.Id, Kamis (30/04/2026).

Baca Juga :  Warga Gerah Adanya Kandang Ayam di Kelurahan Kota Alam, Aroma Busuk dan Lalat Mengganggu Kesehatan

Sementara itu menurut Ferry, dugaan Dana yang diterima oleh Arditho Wijaya dari fee proyek berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perdana terhadap Arditho Wijaya pada tanggal 29 April 2026, berjumlah miliaran rupiah.

“Dalam sidang perdana terhadap Arditho Wijaya hari rabu kemaren jaksa penuntut dari KPK menyebutkan bahwa dana yang diterima oleh Arditho Wijaya berjumlah miliaran rupiah, sementara yang terungkap untuk sementara ini hanya Dinas Kesehatan Lampung Tengah sebesar Rp 500 juta, jadi dana lainnya berasal dari mana itu yang belum diungkap oleh KPK, sementara rakyat Lampung Tengah menunggu dan berharap pihak lain yang terlibat juga diungkap dan diproses hukum yang sama,” kata Ferry.

Ferry menegaskan agar KPK mengungkap semua yang terlibat dalam kasus tersebut, agar Kabupaten Lampung Tengah terbebas dari praktek KKN dan sebagai pembelajaran bagi pejabat yang lainnya.

“Kami tegaskan agar KPK tidak tebang pilih dalam pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat harus diusut dan diungkap serta diproses secara hukum, agar Kabupaten Lampung Tengah ini terbebas dari praktik-praktik KKN dan buat pelajaran bagi pejabat yang lainnya untuk tidak main-main dengan uang Negara, karena itu adalah Uang rakyat juga,” tegas Ferry.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Dekon: Antara Harapan dan Kekwatiran

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah itu juga meyakini bahwa, dana miliaran yang diduga diterima oleh Arditho Wijaya dari fee proyek atau pengondisian proyek tersebut bukan hanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

“Dana yang diduga diterima oleh Arditho Wijaya yang berjumlah miliaran rupiah itu bukan hanya dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah, tapi juga diduga ada dari pihak lainnya, dimana dana tersebut menurut informasi yang beredar adalah untuk mengembalikan dana kampanye saat Arditho Wijaya dan Komang Koheri mengikuti pilkada tahun 2024 yang lalu,” imbuh Ferry.

Masih menurut Ferry, jika memang benar dana tersebut untuk mengembalikan dan kampanye saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat pilkada tahun 2024,maka Ferry juga mengatakan dugaan adanya keterlibatan Wakil Bupati.

“Menurut informasi yang beredar dana yang diperoleh dari hasil pengondisian proyek tersebut adalah untuk mengembalikan dana kampanye pasangan Arditho Wijaya dan Komang Koheri, jadi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan Wakil Bupati dalam kasus ini,” tutur Ferry.

Untuk itu Ferry meminta kepada KPK agar mengungkap semua yang terlibat dalam kasus yang menjerat Bupati non aktif Arditho Wijaya.

Darwis/Red

Berita Terkait

DPC PWRI Audensi Dengan Ketua MKKS, Perkuat Sinergitas
Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah
Pejabat Pemkab Diduga Kendalikan Proyek SMPN 4 Abung Selatan, P2SP Disebut Hanya Formalitas
Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar, Tindak Lanjut LHP BPK RI
Kejari Panggil Kepsek SMPN 4 Abung Selatan, Terkait Dugaan Markup Proyek Swakelola Revitalisasi
Kejari Lampung Utara Fasilitasi Penanganan Laporan Pengambilan Sertifikat di Bank Niaga
Pencurian Toko BUMDes Tunas Mukti, Kerugian Capai Rp48 Juta Lebih
Dari Desa Bandar Abung, Muslimat NU Se-Abung Surakarta Rawat Silaturahmi: Ketika Hijau Tua Berlist Emas Jadi Simbol Ukhuwah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, Desak KPK Ungkap Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Arditho Wijaya

Rabu, 29 April 2026 - 15:46 WIB

DPC PWRI Audensi Dengan Ketua MKKS, Perkuat Sinergitas

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Penyuluhan Hukum Manajemen Risiko Digelar di SMAN 3 Kotabumi, Diikuti 180 Kepala Sekolah

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Pejabat Pemkab Diduga Kendalikan Proyek SMPN 4 Abung Selatan, P2SP Disebut Hanya Formalitas

Senin, 27 April 2026 - 21:59 WIB

Kejari Lampung Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar, Tindak Lanjut LHP BPK RI

Senin, 27 April 2026 - 16:53 WIB

Kejari Panggil Kepsek SMPN 4 Abung Selatan, Terkait Dugaan Markup Proyek Swakelola Revitalisasi

Senin, 27 April 2026 - 11:05 WIB

Kejari Lampung Utara Fasilitasi Penanganan Laporan Pengambilan Sertifikat di Bank Niaga

Senin, 27 April 2026 - 09:17 WIB

Pencurian Toko BUMDes Tunas Mukti, Kerugian Capai Rp48 Juta Lebih

Berita Terbaru