Tunjangan Hari Raya (THR) agar sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan telah mengirim edaran ke 70 perusahaan di Kota Pekalongan terkait permbarian Tunjangan Hari Raya (THR) agar sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Dari 70 perusahaan tersebut ada 54 perusahaan yang sudah memberikan kepastian pemberian THR,” terang Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan saat Rapat Koordinasi Persiapan Lebaran di Ruang Buketan Setda, Rabu (27/3/2024).
Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Disebutkan Betty untuk pemberian THR diharapkan maksimal tanggal 3 April 2024. “Dinperinaker Kota Pekalongan juga membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut,” ungkap Betty.
Betty menekankan agar perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.
Red