Batner, Jajaran PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun
TRIBUNCHANNEL.COM –Jambi – Sarolangun Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama tata usaha negara (PTUN) Jambi, jelas menyatakan bahwa proses pengangkatan mulyadi sebagai direktur PDAM tirta sako batuah cacat prosedur dan cacat substansi, hingga SK nya dibatalkan dan bupati sarolangun harus segera mencopot mulyadi.
Semenjak dilantik nya MULYADI. SE jadi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, tidak ada peningkatan kinerja yg signifikan selama ia menahkodai PDAM Tirta Sako Batuah tersebut.
Ironisnya PDAM Tirta Sako Batuah malah tambah buruk pelayanannya karena MULYADI. SE, tidak mengerti tentang tata kelola Perusahaan dan manajemen air minum.
Pencitraan yang dilakukan oleh sdr MULYADI. SE, selaku direktur PDAM Sarolangun sangat kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, yang memutuskan agar SK pengangkatannya dibatalkan..Harusnya dia menahan diri dan bersikap hati² , apalagi dalam penggunaan Keuang perusahaan.
Menyikapi hal tersebut Bupati sarolangun Hurmin seharusnya menonaktifkan sementara MULYADI. SE, dari jabatannya sebagai direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun,atau seminimalnya menegur Mulyadi. SE. untuk membatasi aktifitas yang dapat merugikan keuangan PDAM.
Ketua Umum Non, Governmental organization (N.G.O) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan, patut diduga adanya persekongkolan antara Bupati Sarolangun dengan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun, dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sarolangun, sehingga sepertinya MULYADI. SE, begitu percaya diri dalam mengobok obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun Sarolangun sarolangun (D).
[12/12, 14.44] Darmawan Pers Jambi: Jangan Obok – obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun.
Tribun Channel.com _ Jambi. Sarolangun: Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama tata usaha negara (PTUN) Jambi, jelas menyatakan bahwa proses pengangkatan mulyadi sebagai direktur PDAM tirta sako batuah cacat prosedur dan cacat substansi, hingga SK nya dibatalkan dan bupati sarolangun harus segera mencopot mulyadi.
Semenjak dilantik nya MULYADI. SE jadi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, tidak ada peningkatan kinerja yg signifikan selama ia menahkodai PDAM Tirta Sako Batuah tersebut.
Ironisnya PDAM Tirta Sako Batuah malah tambah buruk pelayanannya karena MULYADI. SE, tidak mengerti tentang tata kelola Perusahaan dan manajemen air minum.
Pencitraan yang dilakukan oleh sdr MULYADI. SE, selaku direktur PDAM Sarolangun sangat kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, yang memutuskan agar SK pengangkatannya dibatalkan..Harusnya dia menahan diri dan bersikap hati² , apalagi dalam penggunaan Keuang perusahaan.
Menyikapi hal tersebut Bupati sarolangun Hurmin seharusnya menonaktifkan sementara MULYADI. SE, dari jabatannya sebagai direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun,atau seminimalnya menegur Mulyadi. SE. untuk membatasi aktifitas yang dapat merugikan keuangan PDAM.
Ketua Umum Non, Governmental organization (N.G.O) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan, patut diduga adanya persekongkolan antara Bupati Sarolangun dengan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun, dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sarolangun, sehingga sepertinya MULYADI. SE, begitu percaya diri dalam mengobok obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun Sarolangun sarolangun.
Darmawan/Red



















