Umi Handayani Siregar penggugat dengan koperasi sumber rejeki meminta keadilan kepada Presiden RI dan Kapolri
TRIBUNCHANNEL.COM – Rokan Hulu Riau – Kasus perdata antara Umi Handayani Siregar sebagai pihak penggugat dengan koperasi sumber rejeki Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau , yang di ketuai Khoirul Zaman, sebagai pihak tergugat , masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kasus sengketa lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 24,6 hektar antara Umi Handayani Siregar warga Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan koperasi sumber rejeki berawal dari tahun 2005 ,
Bahkan Umi Handayani Siregar janda anak satu ini pernah di kriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit dilahan yang selama ini ia kelola, sehingga di Tahun 2005 ia sempat ditahan selama 4 bulan dan sempat menjalankan sidang dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan hulu.
Penderitaan Umi Handayani Siregar belum berakhir sampai di situ pada Tahun 2006 Umi Handayani sempat mendapatkan perlakukan kejam dari para orang yang diduga suruhan koperasi sumber rejeki, Umi Handayani sempat dianiaya di jalan saat Handayani hendak pulang ke rumahnya Desa Sungai Kutih Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, dari perlakukan ratusan orang Umi Handayani sempat mengalami patah dibagian lengan dan luka lebam disekujur tubuh akibat sundutan api rokok.
Kasus penganiayaan terhadap Umi Handayani Siregar sudah di laporkan ke pihak Polres Rokan Hulu pada tahun 2006, namun sampai saat ini diduga belum ada titik terang dan sampai saat ini di duga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran dan sampai saat ini tidak adaupaya penangkapan.
Saat ditemui awak media di kediamannya Umi Handayani Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini bisa menjadi perhatian Kapolri dan Presiden, karena selama ini cukup menderita setelah kehilangan hartanya, sempat di penjara dan menjadi korban penganiayaan.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang saya alami bisa menjadi perhatian dan atensi khusus dari saya, karena saya sudah cukup menderita, “ucap Umi Handayani sambil menangis.
Lebih lanjut Umi Handayani Siregar juga berharap kepada Hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di pengadilan negeri Rokan Hulu bisa berlaku adil, sudah dua kali persidangan berlangsung sampai saat ini untuk pihak tergugat koperasi sumber rejeki tidak hadir di persidangan, “Saya meminta tolong kepada hakim agar PN Rokan Hulu bisa memutuskan secara Vertek, dimana penggugat dianggap menang dan tergugat di anggap kalah, bila tergugat tidak juga hadir di persidangan, “harapnya.
Sejauh ini Umi Handayani Siregar cukup respon dengan sikap Hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat kepada koperasi sumber rejeki, dua kali proses sidang terlihat hakim menunjukan sikap tegas, “Hakim selalu mempertanyakan keberadaan ketua koperasi sumber rejeki Khoirul dan wakil ketua Tenerman, serta mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa resmi dari tergugat saat persidangan ke dua, “pungasnya.
Red