Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kendal menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru 

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD Negeri I Tampingan Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di ruang perpustakaan sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polres Kendal.

 

Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut, Senin (29/1/2024).

 

“Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja,” jelas IPDA Deni Herawan.

Berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu korban di peluk, di cium, di remas payudaranya dan diraba kemaluannya, lalu tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Baca Juga :  Bupati Dico Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PII Kabupaten Kendal

 

Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.

 

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan Bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.

 

‘Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S (43) bertempat di Rumah pelaku di Desa Bebengan Rt.001 Rw.007 Kecamatan boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal,” ucap IPDA Deni Herawan.

Baca Juga :  Dilaporkan Polisi Gara-gara Kritik Pelayanan Puskesmas di Medsos, Warga Jenggot Minta Bantuan LBH Adhiyaksa.

 

Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) buah kerudung warna putih,1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 (satu) buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO, 1 (satu) Unit Laptop Merk HP, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha VIXION.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.

 

Red

Berita Terkait

Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:16 WIB