Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) iuran air di wilayah Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Effendi akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada 12 April 2026 di Kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Effendi menjelaskan bahwa operasional layanan air di Subik bukanlah praktik ilegal, melainkan bentuk upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Effendi menyampaikan bahwa pada tahun 2023, instalasi PDAM Subik telah melalui proses uji kelayakan dan pemeriksaan. Namun demikian, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih menjadi pertimbangan utama tetap berjalannya layanan tersebut di lapangan.

Baca Juga :  LBH PWRI Lampung Utara Laporkan Akun Facebook ke Polisi atas Dugaan Hina Profesi Wartawan

“Faktanya, kebutuhan air bersih masyarakat Subik masih sangat tinggi. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kemanfaatannya, layanan air tetap berjalan secara swadaya di masyarakat,” jelas Effendi.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut jumlah pelanggan mencapai ribuan keluarga. Menurutnya, jumlah yang benar adalah sekitar 300 kepala keluarga yang hingga saat ini masih bergantung pada layanan air tersebut.

Terkait penarikan iuran, Effendi menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti biaya petugas lapangan serta perbaikan sarana dan prasarana, termasuk pipa dan instalasi air apabila terjadi kerusakan.

“Penarikan iuran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga agar distribusi air tetap berjalan. Ini murni untuk operasional dan keberlangsungan layanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Bagikan Takjil untuk Tahanan, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, Effendi berharap agar masyarakat tidak salah menafsirkan mekanisme iuran tersebut sebagai pungutan liar. Ia menilai, sistem yang berjalan di Subik saat ini merupakan bentuk kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih.

Sebagai informasi, operasional resmi PDAM Lampung Utara diketahui telah berhenti sejak tahun 2011 akibat keterbatasan anggaran yang tidak mencukupi biaya operasional. Namun, khusus di wilayah Subik, layanan air masih dapat bertahan berkat partisipasi dan kontribusi masyarakat setempat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan layanan air di Subik saat ini merupakan bentuk “manfaat mandiri” yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, mengingat tingginya kebutuhan akan air bersih di wilayah tersebut.

Darwis/red

Berita Terkait

Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola
Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Oleh Oknum Guru di Bandar Lampung, Korban Rugi Puluhan Juta
Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Kembali Disorot, Diduga Masih Menyisakan Hutang Material
LBH PWRI Lakukan Pendampingan Hukum di Polres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS Dalam Kondisi Lemah.
Kepala Sekolah Diduga “Buang Badan”, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan
Soal Kredit KUR Fiktif Kepala Unit Bunga Mayang Bungkam, Diduga Ada Keterlibatan Mantan Kepala Unit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:15 WIB

Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola

Senin, 13 April 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Oleh Oknum Guru di Bandar Lampung, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 13 April 2026 - 08:18 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Kembali Disorot, Diduga Masih Menyisakan Hutang Material

Senin, 13 April 2026 - 07:03 WIB

Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

LBH PWRI Lakukan Pendampingan Hukum di Polres Lampung Utara

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

Rabu, 8 April 2026 - 14:09 WIB

Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS Dalam Kondisi Lemah.

Senin, 6 April 2026 - 20:53 WIB

Kepala Sekolah Diduga “Buang Badan”, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan

Berita Terbaru