Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS Dalam Kondisi Lemah.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS dalam Kondisi Lemah.

 

TRIBUNCHANNELCOM.-Lampung Utara- Kekecewaan mendalam dirasakan seorang orang tua bernama Apur setelah anaknya, Alya Clara Shavira, diduga tidak mendapatkan pelayanan medis menggunakan BPJS di Rumah Sakit Maria Regina pada Senin pagi (30/3/2026).

Menurut keterangan Apur, kepada media pada Rabu 8 Maret 2026 dirinya membawa sang anak ke rumah sakit dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Namun, pihak rumah sakit disebut meminta agar pasien berobat secara umum dengan alasan tidak memiliki rujukan.

“Anak saya dalam keadaan lemah, tapi diminta bayar umum karena tidak ada rujukan, padahal kami punya BPJS,” ujar Apur dengan nada kecewa.

Padahal, berdasarkan penuturan keluarga, kondisi pasien saat itu tergolong mendesak sehingga seharusnya dapat langsung ditangani tanpa terkendala administrasi.

Secara hukum, tindakan penolakan atau penundaan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Pelaku Kabur Kesungai, Ini Penjelaskan Polres Lampung Utara

Ketentuan ini diatur dalam:
• UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat
Dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk administratif

Bahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk karena kendala administrasi seperti rujukan

Selain itu, Ombudsman RI menyebut bahwa penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk maladministrasi pelayanan publik
BPJS Tetap Berlaku dalam Kondisi Darurat
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional:

Pasien BPJS tidak wajib membawa rujukan dalam kondisi darurat Rumah sakit harus menangani terlebih dahulu, administrasi menyusul

Penegasan ini juga diperkuat bahwa:
Dalam keadaan emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS

Potensi Sanksi bagi Rumah Sakit
Jika terbukti terjadi penolakan dalam kondisi darurat, rumah sakit berpotensi dikenakan sanksi, antara lain:

Baca Juga :  CV. SBM dan BS Diduga Belum Kantongi Izin, APH dan Pemerintah Diminta Tegas

1. Sanksi Administratif
• Teguran
• Denda
• Pembekuan hingga pencabutan izin operasional

2. Sanksi Pidana

Dalam UU Rumah Sakit:
Pimpinan atau tenaga kesehatan dapat dikenakan pidana jika penolakan mengakibatkan kerugian serius atau kematian pasien

3. Sanksi Maladministrasi
• Dapat dilaporkan ke Ombudsman RI
• Masuk kategori pelanggaran pelayanan publik

Sorotan Publik dan Harapan

Kasus seperti ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Apur berharap kejadian yang dialaminya tidak terulang pada pasien lain.

“Kalau memang darurat, seharusnya ditolong dulu, bukan dipersulit,” ungkapnya.

Kasus dugaan penolakan pasien BPJS dengan alasan tidak adanya rujukan dalam kondisi lemah atau darurat berpotensi melanggar hukum, karena:

Administrasi tidak boleh menghambat penanganan darurat
Rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan pasien

Darwis/red

Berita Terkait

Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola
Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Oleh Oknum Guru di Bandar Lampung, Korban Rugi Puluhan Juta
Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Kembali Disorot, Diduga Masih Menyisakan Hutang Material
Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik
LBH PWRI Lakukan Pendampingan Hukum di Polres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
Kepala Sekolah Diduga “Buang Badan”, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan
Soal Kredit KUR Fiktif Kepala Unit Bunga Mayang Bungkam, Diduga Ada Keterlibatan Mantan Kepala Unit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:15 WIB

Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola

Senin, 13 April 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Oleh Oknum Guru di Bandar Lampung, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 13 April 2026 - 08:18 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan Kembali Disorot, Diduga Masih Menyisakan Hutang Material

Senin, 13 April 2026 - 07:03 WIB

Klarifikasi Effendi Terkait Dugaan Pungli Iuran Air di Subik

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

LBH PWRI Lakukan Pendampingan Hukum di Polres Lampung Utara

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

Rabu, 8 April 2026 - 14:09 WIB

Orang Tua Kecewa, RS Maria regina Diduga Tolak Pasien BPJS Dalam Kondisi Lemah.

Senin, 6 April 2026 - 20:53 WIB

Kepala Sekolah Diduga “Buang Badan”, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan

Berita Terbaru

Jawa Timur

Pemdes Betek Salurkan Bantuan Dari Bapanas Pada 335 KPM

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:54 WIB