Bau Menyengat & Lalat Mengganas, Warga Robayan Desak Penutupan Total Kandang di Tengah Permukiman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 01:17 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga RT 17 RW 2 Desa Robayan, akhirnya melayangkan ultimatum tegas terhadap keberadaan kandang ayam di tengah permukiman.

 

TRIBUNCHANNEL.COM-JEPARA – RT 02 Tambah,vRT 17 Bias, RT 16 Azim, RT 18 Safiq RT 10 Rohim RW 2 Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, akhirnya melayangkan ultimatum tegas terhadap keberadaan kandang ayam di tengah permukiman. Setelah dua pekan menunggu jawaban, pemilik kandang menyepakati penutupan total paling lambat 7 Mei 2026.

Ketegangan antara warga dan pemilik kandang ayam di Desa Robayan kembali mencuat dalam pertemuan lanjutan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya pada 10 April 2026, di mana pemilik kandang, H. Mufrodi, meminta waktu dua minggu untuk merespons tuntutan warga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa Robayan H. Gufron, Kapolsek Kalinyamatan Iptu Hery Sutanto, serta perwakilan dari kecamatan, suasana sempat diwarnai perbedaan pendapat. Namun, dialog tetap berlangsung kondusif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jepara: Pendidikan Jadi Benteng Cegah Kekerasan Anak

Warga secara tegas menuntut penutupan permanen kandang ayam yang dinilai berada tidak pada tempatnya, yakni di tengah-tengah permukiman padat. Selama ini, aktivitas kandang disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Keluhan utama yang disampaikan meliputi:

Bau menyengat yang mengganggu kenyamanan

Serbuan lalat yang masuk hingga ke dalam rumah.

Potensi pencemaran lingkungan yang berkepanjangan.

Ketua RT 17 RW 2, Bias, menegaskan bahwa tuntutan warga bukan tanpa alasan.

“Sesuai tuntutan warga, kandang harus ditutup permanen karena sangat mengganggu. Bau dan lalat sudah masuk ke rumah-rumah warga,” tegasnya.

Kesepakatan Tegas dan Batas Waktu

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting:

1. Pemilik kandang bersedia menutup operasional kandang ayam secara permanen

2. Penutupan harus dilakukan dalam kondisi bersih

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Lebaran 2026 Mulai 16 Maret

3. Batas waktu maksimal: Kamis, 7 Mei 2026

4. Jika tidak dilaksanakan, warga sepakat akan menempuh jalur hukum

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan oleh unsur pemerintah desa dan aparat keamanan.

Sorotan Lingkungan dan Penegakan Aturan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penataan usaha peternakan di wilayah permukiman. Secara regulasi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan tidak diperbolehkan berdiri di kawasan padat penduduk tanpa pengelolaan yang memenuhi standar.

Desakan warga menjadi sinyal kuat bahwa kesadaran lingkungan masyarakat semakin meningkat, sekaligus menuntut ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Dengan tenggat waktu yang telah disepakati, warga kini menunggu realisasi komitmen dari pemilik kandang.

Apakah penutupan akan benar-benar dilakukan sesuai kesepakatan, atau konflik akan berlanjut ke ranah hukum?Warga Robayan telah bersuara—kini saatnya bukti nyata ditegakkan.

Petrus/Red

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar
Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan
Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah
PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan
Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga
Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan

Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB

Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WIB

Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terbaru