Dunia Ponpes Jepara Berduka, Kemenag Prihatin Dan Tegaskan Tak Ada Ruang Kekerasan Seksual
TRIBUNCHANNEL.COM-Jepara-11 Mei 2026, – Kasus dugaan perzinahan dan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Peristiwa yang melibatkan seorang santriwati itu tidak hanya mengguncang dunia pendidikan pesantren, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang serius bagi korban maupun keluarga besar pondok pesantren.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, SE., MM., menyampaikan sikap resmi kepada wartawan media tribunchannel.com. Ia menegaskan bahwa Kemenag Jepara menghormati dan mengapresiasi langkah Polres Jepara yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Tentu kami menghargai dan mengapresiasi jajaran Polres Jepara yang telah menangani kasus ini secara profesional,” ujar Akhsan.
Ia menjelaskan, sebelum kasus ini mencuat, pihak Kemenag Jepara mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.“Tidak ada laporan yang masuk,” jelasnya.
Meski demikian, Kemenag Jepara menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri menjadi perhatian serius. Selama ini, Kemenag disebut telah menjalin kerja sama dengan DP2KB dan Unit PPA Polres Jepara dalam memberikan pendampingan serta penguatan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.
“Kami sudah bekerja sama dengan DP2KB dan PPA Polres dalam memberikan pendampingan santri,” katanya.
Akhsan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Kemenag bersama Pemerintah Kabupaten Jepara dan Unit PPA Polres Jepara telah mengundang seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara dalam forum pembinaan bersama.
Dalam forum tersebut, seluruh pengasuh pondok pesantren diminta memperkuat pengawasan internal agar tidak terjadi penyimpangan di lingkungan pesantren.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Kekerasan dan melakukan deklarasi pondok pesantren yang ramah, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Menurutnya, kasus yang kini mencuat menjadi bahan evaluasi besar bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan lingkungan pendidikan keagamaan.
Kemenag Jepara juga memastikan perkembangan kasus tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
“Perkembangan terakhir akan kami laporkan ke Kemenag RI lewat Kanwil Kemenag Jateng,” ungkap Akhsan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program deklarasi pondok pesantren ramah anak sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun ke depan, peran Satgas Anti Kekerasan akan diperkuat agar pengawasan terhadap lingkungan pondok pesantren lebih maksimal.
“Kedepan akan kita tingkatkan peran dan fungsinya,” katanya.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan, Kemenag Jepara juga mengaku telah menyediakan layanan aduan khusus yang bisa diakses masyarakat maupun wali santri.
“Kami sudah menyediakan layanan aduan. Atau bisa disampaikan ke Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes,” jelasnya.
Akhsan menambahkan, komunikasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat agar persoalan seperti ini dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan semua pihak supaya masalah ini tertangani secara tuntas. Agar santri benar-benar nyaman dan aman dalam mengikuti pembelajaran di pondok pesantren,” ujarnya.
Ia juga meminta para wali santri tetap tenang dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap dunia pesantren di Jepara. Menurutnya, mayoritas pengasuh pondok pesantren tetap memiliki komitmen menjaga lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi para santri.
“Kami menghimbau kepada wali santri tetap tenang, karena pengasuh ponpes di Jepara telah berkomitmen memberikan pembelajaran secara aman dan nyaman. Insya Allah baik-baik saja di Ponpes Jepara,” katanya.
Kemenag Jepara menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh lembaga pendidikan keagamaan semakin serius membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan fisik, seksual, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Tentu apa yang terjadi menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi,” pungkasnya.
Petrus/Red



















