Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
TRIBUNCHANNEL.COM-Jepara- Satreskrim Polres Jepara menahan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Jepara dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Peristiwa dugaan pelecehan dan persetubuhan itu disebut terjadi di lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada 27 April 2025.
Polisi mengungkap tersangka diduga menggunakan modus “pernikahan spiritual” untuk memengaruhi korban. Korban diyakinkan telah dinikahi melalui ritual tertentu sehingga tersangka leluasa meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri.

Kasus terungkap setelah keluarga korban mengetahui pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban saat berada di rumah.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, pakaian korban, ijazah Madrasah Aliyah, dan sebuah flashdisk.
Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. menyebut tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026. Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Jepara untuk pendampingan serta trauma healing korban.
Ratuandayani/Red



















