Nekad Transaksi Narkoba, Dua Warga Semarang Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak Polda Jateng gelar konferensi Pers kasus Narkoba

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu, masing-masing pria inisial DW (41) dan RF (36) warga Kota Semarang. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata Kasat Res Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto saat gelar perkara, Senin (19/2/2024).

 

Tri Cipto mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang sama saat transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dengan cara bayar ditempat atau COD maupun menaruh barang di suatu tempat.

Baca Juga :  Kapolres Demak Lakukan Pengecekan, Pastikan Pelayanan Maksimal

 

“Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera melakukan penangkapan dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu” ungkapnya.

 

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Baca Juga :  Polres Demak Terima Bantuan Dari Polda Jawa Timur Untuk Korban Banjir

 

“Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di ancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru