HIMPAUDI Jepara Audiensi dengan Bunda PAUD Bahas Strategi Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah
TRIBUNCHANNEL.COM-Jepara – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Jepara menggelar audiensi bersama Bunda PAUD Kabupaten Jepara yang diterima oleh Inez Hajar, istri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, didampingi Ny. Ary Bachtiar, istri Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Kegiatan berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Jepara, Senin (20/7/2026).
Audiensi tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 5–6 tahun sekaligus menyelaraskan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Jepara.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi PAUD Kabupaten Jepara, Nailis, yang memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah. Selanjutnya, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Jepara memaparkan kondisi ATS usia 5–6 tahun yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pendataan, angka ATS usia 5–6 tahun di Kabupaten Jepara masih berada di kisaran 2 persen. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar jumlah anak yang belum mengakses layanan pendidikan dapat terus ditekan.
Dalam pemaparannya, HIMPAUDI menjelaskan bahwa layanan PAUD terdiri atas jalur formal dan nonformal. Jalur formal meliputi Taman Kanak-kanak (TK) bagi anak usia 4–6 tahun, sedangkan jalur nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB) untuk usia 2–6 tahun, Tempat Penitipan Anak (TPA) usia 0–6 tahun, serta Satuan PAUD Sejenis (SPS) usia 0–6 tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Selain itu, audiensi juga membahas implementasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Jepara Tahun 2026. HIMPAUDI menyampaikan sejumlah masukan terkait beberapa poin yang dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah mekanisme pendataan peserta didik usia 5–6 tahun pada satuan PAUD nonformal. HIMPAUDI berharap kebijakan yang diterapkan tidak menghambat akses pendidikan bagi anak usia dini sehingga target penurunan angka ATS dapat tercapai secara optimal.
Dalam forum tersebut, HIMPAUDI juga mengusulkan agar peserta didik usia 5–6 tahun yang mengikuti layanan Kelompok Bermain (KB) tetap dapat diterima pada layanan PAUD nonformal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung pendataan peserta didik sekaligus mencegah meningkatnya angka Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jepara.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Bunda PAUD Kabupaten Jepara bersama jajaran Dinas Pendidikan menyambut berbagai masukan yang disampaikan serta berkomitmen memperkuat sinergi dengan HIMPAUDI guna meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan layanan PAUD di Kabupaten Jepara.
Melalui audiensi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan penyelenggara PAUD, sehingga setiap anak usia dini di Kabupaten Jepara memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas sebagai fondasi menuju generasi Jepara yang cerdas, sehat, dan berkarakter.
Ratu Andayani/Red



















