HIMPAUDI Jepara Bahas Solusi Anak Tidak Sekolah dengan Bunda PAUD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:24 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIMPAUDI Jepara Audiensi dengan Bunda PAUD Bahas Strategi Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah

TRIBUNCHANNEL.COM-Jepara – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Jepara menggelar audiensi bersama Bunda PAUD Kabupaten Jepara yang diterima oleh Inez Hajar, istri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, didampingi Ny. Ary Bachtiar, istri Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Kegiatan berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Jepara, Senin (20/7/2026).

Audiensi tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 5–6 tahun sekaligus menyelaraskan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Jepara.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi PAUD Kabupaten Jepara, Nailis, yang memimpin pembacaan Surah Al-Fatihah. Selanjutnya, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Jepara memaparkan kondisi ATS usia 5–6 tahun yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pendataan, angka ATS usia 5–6 tahun di Kabupaten Jepara masih berada di kisaran 2 persen. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar jumlah anak yang belum mengakses layanan pendidikan dapat terus ditekan.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Ujung Batu Terungkap, Hasil Autopsi Pastikan Tak Ada Tanda Penganiayaan

Dalam pemaparannya, HIMPAUDI menjelaskan bahwa layanan PAUD terdiri atas jalur formal dan nonformal. Jalur formal meliputi Taman Kanak-kanak (TK) bagi anak usia 4–6 tahun, sedangkan jalur nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB) untuk usia 2–6 tahun, Tempat Penitipan Anak (TPA) usia 0–6 tahun, serta Satuan PAUD Sejenis (SPS) usia 0–6 tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Selain itu, audiensi juga membahas implementasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Jepara Tahun 2026. HIMPAUDI menyampaikan sejumlah masukan terkait beberapa poin yang dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang MPLS, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah mekanisme pendataan peserta didik usia 5–6 tahun pada satuan PAUD nonformal. HIMPAUDI berharap kebijakan yang diterapkan tidak menghambat akses pendidikan bagi anak usia dini sehingga target penurunan angka ATS dapat tercapai secara optimal.

Baca Juga :  Pengurus Ranting NU Desa Rajekwesi Dikukuhkan, Berlangsung Khidmat dan Penuh Antusias

Dalam forum tersebut, HIMPAUDI juga mengusulkan agar peserta didik usia 5–6 tahun yang mengikuti layanan Kelompok Bermain (KB) tetap dapat diterima pada layanan PAUD nonformal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung pendataan peserta didik sekaligus mencegah meningkatnya angka Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jepara.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Bunda PAUD Kabupaten Jepara bersama jajaran Dinas Pendidikan menyambut berbagai masukan yang disampaikan serta berkomitmen memperkuat sinergi dengan HIMPAUDI guna meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan layanan PAUD di Kabupaten Jepara.

Melalui audiensi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan penyelenggara PAUD, sehingga setiap anak usia dini di Kabupaten Jepara memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas sebagai fondasi menuju generasi Jepara yang cerdas, sehat, dan berkarakter.

Ratu Andayani/Red

Berita Terkait

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar
Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan
Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah
PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan
Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga
Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Jepara Bersholawat di Karimunjawa, Bupati Singgung Pengajuan Dana Pembangunan Rp55 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Narso Bantah Tuduhan Mafia BBM, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Penyegaran Birokrasi Jepara, 29 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:10 WIB

DPRD Jepara Kebut 4 Ranperda Strategis: Budaya Dilindungi, Industri Dipacu, Pilkada 2029 Disiapkan

Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB

Belasan Penerima MBG Dilarikan ke RS PKU Aisyiyah Jepara, Mayoritas Keluhkan Mual, Diare Dan Muntah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

PR Pesadika JEKHA Salurkan Sponsorship Rp60 Juta, Dukung Bazar UMKM HUT Bhayangkari ke-74 di Kalinyamatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WIB

Polri Hadir untuk Rakyat, Bazar UMKM dan Pasar Murah Bhayangkari Jepara Ringankan Beban Warga

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Diare Merebak di Tiga Sekolah, MBG Sekuro 1 Disetop Sebelum Hasil Lab Keluar

Berita Terbaru