KLH Turun Verifikasi Kasus BG Santosa 6, Sengketa Lingkungan Resmi Bergulir
TRIBUNCHANNEL.COM-JEPARA-29 Juli 2026 – Penanganan kasus tumpahan batubara dari tongkang BG Santosa 6 di Perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki babak penting. Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi sebagai bagian awal proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan tim asuransi tongkang BG Santosa 6 guna mengumpulkan data serta fakta lapangan secara menyeluruh terkait dampak kecelakaan tongkang bermuatan batubara yang terjadi di perairan Mororejo.
Verifikasi Lapangan Jadi Dasar Penyelesaian

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Kabupaten Jepara, Hafid Widiyanto, S.T., saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan join survey antara tim penegakan hukum KLH dan tim asuransi pemilik tongkang.
Menurut Hafid, survei gabungan tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta lapangan terdokumentasi secara objektif sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian awal dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat tumpahan muatan batubara dari tongkang BG Santosa 6. Join survey dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif terkait dampak kecelakaan yang terjadi,” jelas Hafid.
Data Akan Menjadi Dasar Negosiasi
Hafid menegaskan bahwa seluruh hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
“Data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan menjadi dasar bersama bagi para pihak dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan kata lain, proses yang sedang berjalan tidak hanya berfokus pada aspek teknis evakuasi tongkang, tetapi juga pada penilaian dampak lingkungan dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.
Nelayan dan Lingkungan Jadi Perhatian
Kasus BG Santosa 6 mendapat perhatian luas karena melibatkan muatan sekitar 7.221 ton batubara. Sebagian muatan dilaporkan tercecer ke perairan Mororejo setelah tongkang mengalami kecelakaan dan kandas.
Perairan Mororejo sendiri merupakan kawasan penting bagi aktivitas nelayan tradisional dan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, hasil verifikasi lapangan menjadi krusial untuk mengetahui sejauh mana dampak terhadap kualitas lingkungan, sumber daya perikanan, dan aktivitas masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Turunnya tim KLH/BPLH menunjukkan bahwa pemerintah pusat mulai memasuki tahapan penilaian berbasis fakta dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, kepastian pemulihan lingkungan, serta kejelasan tanggung jawab pihak yang terlibat.
Proses verifikasi yang sedang berlangsung juga menjadi sinyal bahwa penyelesaian insiden lingkungan tidak cukup hanya dengan mengapungkan tongkang atau mengangkat sisa batubara, tetapi harus mencakup evaluasi dampak, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
“Verifikasi lapangan telah dimulai. Kini publik menunggu hasilnya: bagaimana kondisi lingkungan Mororejo, seberapa besar dampak yang terjadi, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan lingkungan serta masyarakat pesisir memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.”
Petrus/Red



















