Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal Gelar FGD Bahas Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL –Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jumat (30/10/2026), di Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penjaringan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, profesionalitas aparatur desa, serta upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, adil, dan berintegritas.

FGD tersebut menghadirkan narasumber Dr. H. Taufik Pandan Winoto, S.H., M.Kn. Selain itu, kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal, unsur Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, akademisi, serta peserta lainnya.

Dalam sambutannya, perwakilan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal menyampaikan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, kualitas tata kelola pemerintahan desa sangat menentukan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar persoalan aturan administrasi, tetapi menyangkut masa depan desa. Jika tata kelola desa berjalan dengan baik, adil, dan transparan, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perumda Umbul Square Madiun Angsur Tunggakan Gaji 14 Eks Karyawan

Ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pertama, kepastian hukum. Proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa, termasuk pengaturan masa jabatan, harus memiliki landasan hukum yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan multitafsir maupun konflik di kemudian hari.

Kedua, profesionalitas dan integritas. Aparatur desa dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, mampu mengikuti perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem rekrutmen perangkat desa diharapkan mengedepankan kompetensi dan profesionalitas, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Ketiga, keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Nilai kejujuran, amanah, musyawarah, dan keadilan harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, desa dapat berkembang menjadi wilayah yang maju, dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan masyarakat yang sejahtera.

Melalui forum ini, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal berharap seluruh peserta dapat menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan secara terbuka dan konstruktif. Berbagai aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi terhadap substansi Raperda.

Hasil FGD Akan Diusulkan kepada Pemda dan DPRD Kendal

Baca Juga :  Sinergi 3 Pilar Pemdes Cabean Dalam Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Perlu diketahui, draf Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi bahan pembahasan dalam FGD ini masih merupakan bahan kajian dan pendalaman. Hasil diskusi serta berbagai masukan dari peserta akan dibahas dan dirumuskan lebih lanjut dalam rapat internal sebagai bahan penyempurnaan draf dan penyusunan rekomendasi.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal untuk menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Kendal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam proses pembentukan regulasi daerah yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal menegaskan bahwa keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan regulasi merupakan bagian penting dari upaya mendorong kebijakan publik yang aspiratif dan berpihak kepada rakyat

Dengan adanya FGD ini, diharapkan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, demokratis, dan berkeadilan di Kabupaten Kendal.

Berita Terkait

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak
Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial
DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota
Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET
Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal
Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional
Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal Gelar FGD Bahas Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Yulianto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilwana Badunsanak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Jumat Berkah, Takmir Masjid Al-Mashudi Weleri Gelar Donor Darah & Khutbah Jumat Spesial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:17 WIB

DPD IKADIN Jawa Tengah Dorong Pemerataan Pendidikan Advokat hingga Kabupaten dan Kota

Jumat, 11 September 2026 - 16:11 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Harga Sesuai HET

Kamis, 10 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Madiun Tinjau 3 SPPG, Pastikan Program Berjalan Optimal

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Departemen Bela Diri SH TERATE Luncurkan Buku Pedoman Resmi, Jadi Acuan Nasional Hingga Internasional

Berita Terbaru