Cegah Tindak Korupsi, Pakar Hukum DR. Eko Suwarni Ajak Kades se OKU Tertib Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

200 Perangkat Desa dari (OKU) Sumatera Selatan mengikuti workshop Pengelolaan Keuangan Desa di Ballroom  Hotel Golden Flower,Jalan Asia-Afrika Bandung Jawa Barat, Senin (04/03/2024).

TRIBUNCHANNEL.COM – Bandung – Sebanyak 200 Perangkat Desa terdiri dari Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Desa berasal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan mengikuti workshop Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Aplikasi SISKEUADES 2.0.6 di Ballroom  Hotel Golden Flower,Jalan Asia-Afrika Bandung Jawa Barat. Senin, (04/03/2024).

 

Kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Pemberdayaan Desa (LP3MD) dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Nanang Nurzaman mewakili Pj. Bupati Ogan Komering Ulu. 

 

Nanang menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, sebab menurutnya perubahan Pengelolaan Keuangan Desa berbasis Aplikasi SISKEUADES dari 2.0.5 ke 2.0.6 dapat mendorong penguatan Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih transparan dan Akuntabel.

“Aplikasi SISKEUADES 2.0.6

ini bertujuan mempermudah Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa agar lebih Optimal dan juga sebagai alat kendali atau tolak ukur Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

 

Dia pun berharap kepada Kepala Desa, Kaur keuangan, dan Operator Desa, apa yang di laksanakan selama mengikuti Workshop bisa menambah pengetahuan, sehingga bisa diaplikasikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga :  Dilecehkan Oknum Kepala Desa, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Lakukan Unjuk Rasa

 

Dalam kegiatan tersebut DR. Eko Suwarni SH MH,  sebagai Dewan Pakar Hukum, memaparkan tentang pengelolaan keuangan yang baik guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat menjerat dalam permasalahan Hukum. 

 

Selain itu dia juga menyampaikan

Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi, kemudian Kompetensi Penanganan Perkara Korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), dan fakta serta kasus-kasus dalam Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan di Desa antara lain yang melibatkan Perangkat Desa ( Kades, Sekdes, Bendahara dan Kaur ), TPK, Rekanan dan Pihak lain yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan APBDes.

 

Eko Suwarni kepada wartawan memaparkan,” Jadi hari ini kami memberikan materi tentang permasalahan-permasalah hukum, intinya Kepala Desa ini, agar tertib administrasi karna semua Kepala Desa menerima bantuan Desa.

 

“Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” terangnya. 

 

Hj.Eko Suwarni juga menuturkan, Penggunaan dana desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada di aplikasi SISKEUADES 2.0.6, Karna setiap tahun anggaran diterima oleh Kepala Desa yang harus dipertanggungjawabkan”, bebernya.

Baca Juga :  Moh Sahidi Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan UGD Puskesmas Banyuanyar

 

Sebagai informasi, DR.Hj. Eko Suwarni SH MH memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dengan Bidang Kajian Utama Hukum Pidana.

 

Beliau menjabat sebagai Jaksa Fungsional Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 

 

Saat ini sebagai Ahli Hukum Kementerian PUPR. Dan Pakar Hukum Kepala Desa sejak tahun 2020 hingga sekarang. 

 

Selain Dewan Pakar Hukum Kepala Desa, DR.Hj. Eko Suwarni SH MH juga sebagai Dewan Pakar Hukum  Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar hukum UPK Bumdesma.

 

Selain berkarir sebagai Jaksa, Hj.Eko Suwarni juga  sebagai Dosen di Universitas Tri Sakti Jakarta, dan beberapa Kampus Negeri dan Swasta sebagai Dosen terbang.

 

Beliau juga telah menghasilkan karya ilmiah buku antara lain: Pengantar Ilmu Hukum Pidana (Penerbit TRUSSMEDIA, Yogyakarta, 2014), Politik Hukum Pidana Pertanahan, Hukum Pidana Khusus (Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, 2023) Kebijakan Aplikasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Korporasi ( Penerbitan Pustaka Magister Semarang 2020 ). 

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB